Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Larang Ekspor Nikel, Ini Negara-negara yang Berpotensi Terusik

Presiden Jokowi secara tegas masih akan melanjutkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Berikut negara-negara yang berpotensi dirugikan
Nikel/Istimewa
Nikel/Istimewa

Selain Uni Eropa, Negara Ini Juga Berpotensi Dirugikan

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor nikel ditujukan untuk mendorong hilirisasi komoditas mineral Indonesia agar memiliki nilai tambah.

Kasan menuturkan, kebijakan larangan ekspor nikel pun telah terbukti meningkatkan ekspor produk hilir nikel sebesar rata-rata 12,6 persen per tahun selama 2014-2021. Sebelum ada kebijakan larangan ekspor bijih nikel, ekspor produk nikel hanya tumbuh sebesar 7,9 persen per tahun.

"Indonesia diperkirakan menyumbang sekitar 37 persen dari total produksi nikel dunia," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/12/2022).

Dia menyebut, pasar luar negeri yang jadi negara tujuan ekspor nikel Indonesia pada 2013 adalah China, Jepang, Australia, Ukraina, Hongkong, Yunani, Korea Selatan, Turki, Singapura, dan Rusia.

Dengan kata lain, sambung Kasan, negara-negara tersebut berpotensi akan dirugikan dengan adanya larangan ekspor bijih nikel.

"Namun, tidak semua karena di antara negara tersebut nanti tetap ada yang berinvestasi di Indonesia," tuturnya.

Adapun, laporan final panel WTO pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut. Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

Pemerintah Indonesia menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan proses banding hingga putusan akhir sengketa kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel di WTO bakal menyita waktu panjang.

“Proses banding sampai diputuskan itu butuh waktu 10 sampai 15 tahun, ya,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper