Bisnis.com, JAKARTA- Ekonom menilai kondisi upah saat ini ini di beberapa daerah terlampau rendah, sehingga penetapan besaran upah idealnya dikembalikan kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, formula UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengambil contoh misalnya, daerah dengan inflasi yang tinggi seperti Yogyakarta, UMP-nya hanya pada 2023 naik 7,6 persen, padahal inflasi per September 2022 mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan 5,82 persen di kuartal-III 2022.
“Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6 persen tahun depan. UMP yang kenaikannya tidak signifikan di atas inflasi mengancam daya beli pekerja rentan,” ujar Bhima kepada Bisnis, Senin (28/11/2022).
Bhima pun menambahkan bahwa pemerintah juga menetapkan kenaikan upah tidak tidak harus maksimal 10 persen. Menurutnya, kenaikan upah tahun 2023 paling masuk akal sebesar 11 persen. Per Oktober 2022, laju inflasi Indonesia hampir 6 persen atau tepatnya 5,71 persen secara tahunan.
Menurut Bhima, selain mempertimbangkan inflasi, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5 persen.
“Jadi upah minimum [harus] 11 persen. Kenapa? Karena upah minimum ini sebenarnya tidak berlaku bagi seluruh pekerja, dia untuk melindungi pekerja selama 1 tahun pertama. Jadi ini pelindung untuk pekerja yang rentan,” ujar Bhima.
Baca Juga
Sementara itu, merespon penolakan pengusaha terhadap kebijakan penetapan upah, Bhima mengusulkan agar pemerintah memberikan tambahan bantuan subsidi upah (BSU).
Senada, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah harus memberikan stimulus kepada industri-industri di beberapa sektor agar tidak terbebani dengan penetapan kenaikan upah tersebut. Sebab, kata dia, akibat inflasi yang terjadi, beberap sektor industri seperti garmen dan tekstil tergerus daya saingnya.
“Pemerintah perlu memberikan insentif, membantu biaya produksi non upah. Supaya, dengan subsidi energi, logistik, bahan baku itu bisa mencegah perusahaan tidak mengurangi karyawan. Syukur syukur naikan upahnya, tapi paling tidak tidak mengurangi karyawan,” tutur Faisal saat dihubungi terpisah.
Pada hari ini, seluruh gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 18/2022 yang menyebut kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 ke Makhamah Agung karena dianggap bertentangan dengan keputusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja.
“Kami juga dengan hormat meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut,” ujar kuasa hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).