Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunda berlakunya Permenaker Nomor 18/2022 yang mengatur kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.
Asosiasi pengusaha akan mengajukan gugatan atas Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum asosiasi pengusaha, Denny Indrayana mengatakan, dalam gugatan itu pihaknya meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menaker Ida Fauziyah menunda implementasi beleid tersebut.
Di samping itu, dia berharap agar seluruh kepala daerah tidak menggunakan Permenaker 18/2022 sebagai dasar penetapan upah.
“Guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut,” ujar Denny melalui keterangan persnya, Jumat (25/11/2022).
Denny mengungkapkan, Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, Permenaker 18/2022 disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya dan terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air.
Baca Juga
“Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, permohonan yang mana juga akan kami sampaikan dalam permohonan uji materi ke MA,” jelas eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Lebih lanjut, Denny juga menuturkan, pengubahan kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18/2022 tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan karena makin memberatkan dunia usaha
“Pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja dan bahkan gelombang pemutusan hubungan kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi,” ujar Denny.
Adapun, Denny Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm dipilih sebagai kuasa hukum dari asosiasi pengusaha yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).