Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di seluruh kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ada di Indonesia apabila tetap mengajukan uji materil mengenai keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar pelaku usaha berjiwa besar menerima keputusan tersebut. Sebab, keputusan yang tertuang dalam Permenaker 18/2022 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
“Kami juga menolak awalnya, karena kami meminta 13 persen, tapi yasudahlah kita tidak perlu ngotot-ngototan. Makanya, kami meminta Apindo berjiwa besar, jika tetap melanjutkan judicial review, saya pastikan semua kantor Apindo di tiap-tiap daerah akan kami demo,” ujar Said Iqbal dalam jumpa persnya secara virtual, Jumat (25/11/2022).
Dia mengatakan, usulan buruh awalnya kenaikan upah harus berdasarkan PP 78/2015, di mana angka inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, dan hasilnya 13 persen. Sebab, UU Ciptaker atau Omnibus Law yang menjadi induk UU 36/2021 sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Namun, dengan keluarnya Permenaker 13/2022, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh dan serikat buruh mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengambil jalan tengah.
“Kenaikan BBM menggerus 30 persen daya beli buruh dan 3 tahun berturut-turut buruh tidak naik upah. Pemerintah kan bukan miliknya Apindo saja, pengusaha saja. Dia juga harus memikirkan buruh, rakyatnya,” ujar Said.
Dia mengatakan, jika memang ada sektor-sektor industri yang keadaannya sedang merugi, hal tersebut bisa didiskusikan dengan serikat pekerja. Said Iqbal pun menyetujui mengenai upah sektoral yang diusulkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Sangat setuju, saya dulu 15 tahun lalu sudah ngomong saat di dewan pengupahan nasional. Jangan sama rata sama rasa, gak ada. Jangan disamain upah pabrik kerupuk dengan pabrik Panasonic. Saya melihat Kadin ikut dengan Apindo dalam judicial ini karena lebih ke solidaritas saja,” tutur Said.
Diberitakan sebelumnya, Kadin Indonesia dan Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung terkait kebijakan penetapan upah 2023 yang ditetapkan lewat Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Permenaker itu dinilai bertabrakan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Dia menilai, sepanjang UU Ciptaker masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.
“Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ungkap Arsjad.