Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Rumah Subsidi Pindah Haluan, Pakar: Konsekuensi Harga Tak Naik

Harga jual rumah subsidi yang tak kunjung naik membuat para pengembang menaikkan harga jual dengan menetapkan harga rumah komersil.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung dilakukan pemerintah membuat para pengembang menaikkan harga jual dan beralih ke penjualan komersial.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit tak heran dengan kondisi tersebut. Pasalnya, kenaikan harga rumah subsidi memang sudah semestinya dilakukan sejak akhir tahun lalu.

Hal ini lantaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan inflasi di berbagai bahan material bangunan. Akibatnya, ongkos produksi membengkak, sementara margin profit terlampau tipis.

“Menurut saya itu sebuah konsekuensi dari aksi pemerintah yang kurang tanggap terhadap masalah penyesuaian harga yang selama setahun ini sudah ditunggu-tunggu oleh pihak pengembang,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Meski kenaikan harga rumah dapat menekan daya beli masyarakat, penyesuaian harga tetap diperlukan untuk mendorong pengentasan backlog atau kekurangan rumah yang masih tinggi di angka 12,7 juta rumah tangga.

Panangian menilai tingkat permintaan rumah di Indonesia yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah pasokan yang ada. Pasalnya, disamping backlog, ada 600.000 keluarga baru setiap tahun yang membutuhkan hunian.

"Bayangkan permintaan sekitar 1 juta unit per tahun. Pasokan oleh pemerintah dan pengembang tidak lebih dari 200.000-an unit per tahun. Selalu lebih besar pasak dari tiang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pengembang rumah subsidi masih menunggu aturan baru yang diharapkan dapat meningkat dari harga lama.

"Sekarang sebagian dari pengembang atau developer sini sudah jual di atas rumah subsidi, udah enggak kuat. Terus mau diteken naiknya jangan banyak-banyak? Ya sekarang itung-itungan lah," ujarnya.

Untuk diketahui, batasan harga rumah subsidi yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 itu belum mengalami perubahan dari Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019. Artinya, nyaris 3 tahun batasan harga jual belum disesuaikan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.

"Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper