Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menargetkan transaksi dagang antara Indonesia dan Chili bisa mencapai US$1 miliar atau setara Rp15,7 triliun.
Target tersebut disampaikan usai Zulhas meneken Protokol Perdagangan Jasa dengan Wakil Menteri Hubungan Ekonomi Internasional Chile José Miguel Ahumada ke dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Chile pada hari ini, Senin (21/11/2022) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Protokol tersebut juga menandai tercapainya kesepakatan kerja sama perdagangan jasa dalam kerangka Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).
Protokol ini merupakan instrumen hukum bagi Persetujuan Perdagangan Jasa dalam persetujuan IC-CEPA yang telah diimplementasikan sejak 2019.
“Dalam Persetujuan ini, Chile dan Indonesia membuka peluang yang cukup luas bagi sektor jasa arsitektur, jasa teknik (engineering), jasa telekomunikasi, jasa distribusi, dan jasa pariwisata,” ujar Mendag Zulhas, Senin (21/11/2022).
Sebagai tindak lanjut pertemuan bilateral, Indonesia dan Chili sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan Komisi Bersama dan Komite Bersama Perdagangan Barang IC-CEPA.
Pembentukan Komisi Bersama dan Komite Perdagangan Barang bertujuan untuk membahas peninjauan implementasi persetujuan perdagangan barang dan kendala teknis lainnya. Kedua negara juga menyepakati untuk melaksanakan pertemuan pertama pada 2023 mendatang.
“Saya sangat senang dapat hadir secara langsung di Indonesia dan dapat melakukan pertemuan bilateral dengan Bapak Menteri pagi ini. Kami telah sepakat untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan ekonomi dan akan segera meminta tim teknis kedua negara untuk berkoordinasi lebih lanjut untuk membahas upaya-upaya peningkatan kerja sama perdagangan,” ujar Wamen Ahumada.
Sebelumnya, Persetujuan Perdagangan IC-CEPA telah resmi berlaku sejak 10 Agustus 2019 setelah sebelumnya ditandatangani pada 2017. Pembentukan Persetujuan perdagangan IC-CEPA disepakati kedua negara untuk dilaksanakan secara bertahap (incremental) dan dimulai dengan perundingan perdagangan barang pada 2012 silam.
Sejak pemberlakuan perdagangan barang IC-CEPA di Indonesia, pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh eksportir Indonesia ke Chile tercatat cukup besar. Dilihat dari nilai ekspor Indonesia ke Chili, SKA telah dimanfaatkan sebesar 80 persen pada 2020 dan 77 persen pada 2021 dari total ekspor Indonesia ke Chili.
Adapun, penggunaan formulir SKA IC-CEPA ini didominasi oleh produk kendaraan (HS 87), alas kaki (HS 64), pupuk (HS 31), alat pembersih rumah tangga/sabun (HS 34), serta furnitur (HS 94).
Sekadar informasi, pada Januari—September 2022, total perdagangan Indonesia dan Chili mencapai US$433,3 juta atau tumbuh 45 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$298,8 juta. Pada periode yang sama, ekspor Indonesia ke Chili mencapai US$254 juta, sedangkan impor Indonesia dari Chili sebesar US$179,4 juta, surplus bagi Indonesia sebesar US$74,6 juta.
Pada 2021, ekspor Indonesia tercatat sebesar US$259,4 juta atau meningkat 79,2 persen dibandingkan 2020 yaitu US$144,8 juta. Sementara, impor Indonesia dari Chili tercatat sebesar US$165,2 juta atau meningkat 52,7 persen dibanding tahun 2020 sebesar US$108,9 juta.
Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Chile pada 2021 adalah kendaraan bermotor untuk mobilitas manusia, alas kaki, pupuk mineral atau pupuk kimia, kendaraan bermotor untuk barang, dan kendaraan bermotor roda dua.
Adapun, komoditas impor utama Indonesia dari Chili yaitu tembaga, buah anggur, bubur kertas kimia, potongan kayu, serta lemak dan minyak ikan atau mamalia laut.