Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengajukan Izin Penelitian Pajak

Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi mahasiswa, perorangan, kelompok atau badan/lembaga untuk mengajukan izin penelitian perpajakan. Ini cara pengajuannya.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan penelitian di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak dapat dilakukan secara daring dengan sejumlah persyaratan yang mudah dan sederhana.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi mahasiswa, perorangan, kelompok, maupun badan/lembaga untuk mengajukan izin penelitian dalam ruang lingkup perpajakan.

Penelitian tersebut di antaranya mencakup untuk penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, riset tertentu, atau penelitian lainnya. Kelengkapan data dan administrasi dapat mendukung kualitas dari penelitian terkait.

Ditjen pajak menjelaskan bahwa pengajuan izin penelitian dapat dilakukan secara daring. Masyarakat atau peneliti cukup mengakses situs resmi Ditjen Pajak dan mengikuti petunjuk yang tertera.

"Ajukan izin penelitianmu melalui laman e-riset.pajak.go.id," dikutip dari unggahan akun media sosial Ditjen Pajak pada Jumat (18/11/2022).

Pengajuan izin itu mencakup berbagai peruntukkan, seperti layanan permohonan data/informasi, permohonan kuesioner, permohonan narasumber wawancara, hingga permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD).

Berikut syarat pengajuan izin penelitian pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu:

-Surat keterangan/pengantar

-Proposal riset

-Surat pernyataan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper