Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan penelitian di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak dapat dilakukan secara daring dengan sejumlah persyaratan yang mudah dan sederhana.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi mahasiswa, perorangan, kelompok, maupun badan/lembaga untuk mengajukan izin penelitian dalam ruang lingkup perpajakan.
Penelitian tersebut di antaranya mencakup untuk penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, riset tertentu, atau penelitian lainnya. Kelengkapan data dan administrasi dapat mendukung kualitas dari penelitian terkait.
Ditjen pajak menjelaskan bahwa pengajuan izin penelitian dapat dilakukan secara daring. Masyarakat atau peneliti cukup mengakses situs resmi Ditjen Pajak dan mengikuti petunjuk yang tertera.
"Ajukan izin penelitianmu melalui laman e-riset.pajak.go.id," dikutip dari unggahan akun media sosial Ditjen Pajak pada Jumat (18/11/2022).
Pengajuan izin itu mencakup berbagai peruntukkan, seperti layanan permohonan data/informasi, permohonan kuesioner, permohonan narasumber wawancara, hingga permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD).
Berikut syarat pengajuan izin penelitian pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu:
-Surat keterangan/pengantar
-Proposal riset
-Surat pernyataan.