Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai PHK, Ini Saran BPJS Watch bagi Pekerja yang Tidak Mendapat Manfaat JKP

Terdapat sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK dari Januari sampai September 2022, sementara yang melakukan klaim JKP per Oktober 2022 sebanyak 6.872 pekerja.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Watch menegaskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan masih sedikit pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta JKP. Alhasil, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP.

“Iya memang pekerja yang eligible sebagai peserta JKP sekitar 12 juta, masih dibawah kepesertaan JP [Jaminan Pensiun] dan JHT [Jaminan Hari Tua] apalagi JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan JKm (Jaminan Kematian]. Padahal kepesertaan di JKP juga wajib,” jelasnya, Jumat (18/11/2022).

Timboel menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke seluruh program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP) sehingga pekerja mandaatkan JKP. Kecuali untuk pekerja di sektor kecil dan mikro tidak wajib mengikuti Jaminan Pensiun.

Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK dari Januari sampai September 2022, sementara yang melakukan klaim JKP per Oktober 2022 sebanyak 6.872 pekerja.

“Jadi memang masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta JKP, dan ini juga dapat dilihat dari data di atas kalaupun PHK, maka pekerja tidak bisa klaim JKP,” lanjutnya.

Mengacu pada Pasal 37 ayat (1) PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka pekerja yang belum terdaftar di seluruh program jaminan sosial namun ter PHK maka pekerja dapat meminta manfaat JKP dari perusahaan.

“Bila mana perusahaan tidak mau memberikannya maka pekerja dapat menggugat pengusaha ke pengadilan hubungan industrial,” tegas Timboel.

Dengan demikian, pekerja memiliki hak untuk meminta kompensasi setara dengan JKP kepada perusahaan, yakni berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya (batas atas upah Rp5 juta) untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya. Pekerja juga mendapat hak untuk pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper