Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Kini Punya Banyak Pilihan, JHT dan JKP Jalan Beriringan

Ketika kehilangan pekerjaan, baik mengundurkan diri, PHK, atau pun habis masa kontrak, pekerja dapat memilih untuk mencairkan JKP, JHT, atau pun keduanya.
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan makin banyak pilihan bagi pekerja bila mana berhenti bekerja melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan JHT.

Ketika kehilangan pekerjaan, baik mengundurkan diri, PHK, atau pun habis masa kontrak, pekerja dapat memilih untuk mencairkan JKP, JHT, atau pun keduanya.

“Pemerintah memberikan pilihan tergantung kebutuhan dan preferensi masing-masing, jika JKP belum mencukupi, ada JHT. Jika kondisi ini terjadi, aturan ini lah menjadi jawabannya,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Revisi Permenaker Terkait JHT, Kamis (28/4/2022).

Bila nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan pekerjaan, keberlangsungan pekerja dapat ditopang sementara oleh program tersebut. Setidaknya, dalam Permenaker No. 4/2022 yang diteken 26 April 2022 tersebut memiliki empat ketentuan baru dari aturan sebelumnya.

Pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kedua, pengajuan klaim manfaat JHT dapat dilakukan oleh peserta bukan penerima upah (BPU).

Ketiga, pembayaran klaim JHT paling lambat lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, pekerja tetap dapat melakukan pencairan JHT beserta pengembangannya meski terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tersebut pun tidak hilang.

Berdasarkan data dari BPJamsostek, realisasi pengembangan saldo pada 2019 mencapai 6,08 persen untuk JHT dan 5,18 persen untuk JP. Sementara pada 2020 hasil pengembangan JHT turun menjadi 5,59 persen sementara JP naik menjadi 5,5 persen.

Berdasarkan laporan sebelumnya, pada 2021 total dana program JHT tercatat sebesar Rp372,5 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp24 triliun. Sementara pendapatan iuran sebesar Rp51 triliun, sedangkan pembayaran klaim JHT sebesar Rp37 Triliun yang sebagian besar dapat ditutup oleh hasil investasi.

Dengan demikian dari angka tersebut terlihat dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.

Masih Sedikit yang Terkover JKP

Sementara itu, keikutsertaan dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP) menjadi syarat utama penerima JKP.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan dari 230.000 anggotanya baru sekitar 40.000 orang yang ikut serta dalam seluruh program BPJamsostek.  Artinya, hanya sekitar 17 persen anggotanya yang dapat menerima manfaat JKP di kemudian hari.

“Anggota kami sudah 100 persen ikut keempat program BPJamsostek, jaminan pensiun yang termasuk program baru ini menjadi beban pengusaha,” ungkap Ristadi, Kamis (28/4/2022).

Pasalnya, pengusaha memiliki kewajiban tambahan untuk mengiur dua persen JP yang dihitung dari upah pekerja. Kondisi ini, menurut Ristadi membuat mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk mengikutsertakan program tersebut.

“Sampai sekarang masih banyak pengusaha anggota KSPN yang meminta waktu untuk mempersiapkan diri untuk mengikutsertakan pekerjanya ke jaminan pensiun. Hal itu karena dia ada beban juga 2 persen dari 3 persen untuk mengiur setiap pekerja,” jelas Ristadi.

Dia menyampaikan bahwa hampir 90 persen dari laporan pengurus di tingkat perusahaan, sudah melakukan komitmen atau kesepahaman bahwa pengusaha akan mengikutsertakan pekerjanya masuk dalam program jaminan pensiun.

“Sebanak 90 persen ini dari laporan yang masuk, ada yang minta waktu 3 bulan dan 6 bulan lagi.  10 persennya lagi sih, dia minta waktu belum bisa menjanjikan, tapi dia berencana. Kapan waktunya belum pasti. Artinya juga akan lebih banyak pekerja yang terkover JKP,” ungkapnya.

BPJamsostek mencatat per 31 Desember 2021 total pekerja aktif sebanyak 30,6 juta tenaga kerja (tk). Adapun rincian sebagai berikut dengan rincian Penerima Upah (PU) 20,2 juta tk, BPU 3,5 juta tk, Jasa Konstruksi 6,2 juta tk, dan Pekerja Migran Indonesia 235.000 tk. Angkat dipastikan naik sepanjang 2022 mengingat berbagai usaha telah kembali pulih yang turut menyerap tenaga kerja. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper