Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanah Adat di IKN Sudah Aman? Ini Jawaban Menteri Hadi Tjahjanto

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menjelaskan terkait pembebasan tanah di kawasan hutan IKN Nusantara.
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengaku masih terus berkoodinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengurus pembebasan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sebagai informasi, saat ini tanah di IKN terbagi menjadi dua status yaitu tanah dalam kawasan hutan dan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, memastikan pembebasan tanah untuk distatuskan menjadi tanah hak pengelolaan (HPL) tidak terkait dengan tanah adat di kawasan IKN.

"Kita akan yakinkan bahwa tanah adat itu clear and clean sehingga kita akan mencari wilayah yang bersih dulu khususnya di 9 wilayah perencanaan (WP)," kata Hadi dalam acara Media Gathering pada Selasa (15/11/2022).

Hadi meminta KLHK untuk menyisir kawasan hutan yang dapat dibebaskan menjadi HPL untuk diserahkan sebagai kekayaan negara ke Kementerian Keuangan.

Nantinya, tanah dengan stasus HPL di IKN yaitu seluas 830 hektare, sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada Badan Otorita IKN.

"Kawasan hutan memang kami terus koordinasi dengan KLHK untuk bisa melepas kawasan hutan itu menjadi HPL. Kalau yang HPL kita akan bebaskan sebagian, itu seluas 830 hektare" tegasnya.

Di samping itu, Hadi mengatakan pelepasan kawasan hutan tidak akan menyentuh kepentingan tanah adat. Dia menyadari bahwa di setiap kawasan hutan ada suatu kelompok yang mendiami.

"Karena hutan itu tidak mungkin tidak ada penghuninya, kadang-kadang ada satu kelompok penghuni disana yang harus amankan, yang penting mereka tidak kehilangan haknya," ujarnya.

Tak hanya itu, Hadi menuturkan pihaknya tengah mengejar penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDT) IKN atas 9 wilayah perencanaan yang dicanangkan akan selesai di akhir tahun ini.

Progres pembentukan RDTR saat ini sudah selesai 4 RDTR, sedangkan 5 lainnya masih dalam proses. Setelah selesai, RDTR tersebut akan diserahkan kepada Otorita IKN.

"Apalagi, saat ini kita sedang terus membangun WP 1 yang terdiri dari WP 1 A, B dan C itu juga masuk di tanah HPL itu yang akan kita bebaskan, sehingga pembangunan di Istana dan sebagainya ada di WP 1 A,B, C ini akan bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.

Terakhir, Hadi menegaskan pembebasan tanah HPL akan terus dilakukan. Dia juga memastikan akan terus mengawal RDTR dengan detail terkait jalan hingga tempat air baku.

"Ada satu diksi yang bagus, jadi [IKN] bukan hutan kota, tapi kota hutan itu yang kita bangun di sana," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper