Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Usul Aturan Bank Emas di RUU PPSK, Pengawasan di OJK

Menkeu Sri Mulyani mengusulkan untuk memasukkan pengaturan terkait usaha jasa bullion atau bank emas RUU PPSK atau omnibus law keuangan.
ILUSTRASI Sri Mulyani Usul Aturan Bank Emas di RUU PPSK, Pengawasan di OJK/Bloomberg
ILUSTRASI Sri Mulyani Usul Aturan Bank Emas di RUU PPSK, Pengawasan di OJK/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk memasukkan pengaturan terkait usaha jasa bullion atau bank emas dalam RUU tentang Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan

Dia menyampaikan bahwa usulan tersebut telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Dia menjelaskan, aturan terkait bullion bank atau bank emas tersebut guna mengakomodir bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan, seperti di Pegadaian, namun belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.

“Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus [ada aturan] untuk bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas,” katanya saat rapat di DPR RI, Kamis (10/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan bank emas nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.

“Pengawasan akan berada di bawah OJK, agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase,” tuturnya.

Dia menambahkan tujuan besar dari reformasi di sektor keuangan adalah untuk mendorong sektor keuangan yang lebih dalam.

Dengan demikian, instrumen transaksi di dalam negeri  lebih terdiversifikasi. Hal ini juga mencegah emas terparkir di luar Indonesia. 

“Oleh karena itu, kita akan lihat juga aturannya, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat, termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk emas maka perlu diakomodasi,” jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper