Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan besaran upah minimum (UM) 2023 akan lebih tinggi dari besaran UM pada 2022. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 11/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentng Pengupahan, dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi, kami melihat indikator ini di 2022 naik cukup signifikan dibandingkan 2021,” jelas Ida.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami inflasi sebesar 1,66 persen pada Oktober 2022 (month-to-month/mtm). Kondisi ini membuat, laju inflasi secara tahunan sudah menembus 5,71 persen (year-on-year/yoy).
Kondisi tersebut membuat jelas perhitungan formulasi upah minimum 2023 akan lebih besar dari upah minimum 2022.
Baca Juga
Ida juga menegaskan kembali filosofi upah minimum yang berlaku khusus bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja atau mereka yang memiliki usia kerja maksimal 12 bulan.
Filosofi upah minimum adalah perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Hal ini juga berkaitan dengan upaya dalam pengentasan kemiskinan.