Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November

Kemenaker menyatakan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. 

“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumunkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minmum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).
 
Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.
 
Dirjen PHI-JSK menyampaikan bahwa setidaknya ada 20 data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021. 
 
“InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta forumulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023,” jelasnya. 
 
Dalam proses penetapannya, Kemenaker telah melakukan koordinasi tingkat K/L dan rakor dengan disupport oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripartit Nasional. 
 
Selain itu, Dirjen PHI-JSK Indah juga telah menegaskan kembali filosofi upah minimum yang berlaku khusus bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja atau mereka yang memiliki usia kerja maksimal 12 bulan. 
 
Sementara itu, dari sisi buruh, mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, kenaikan harga BBM harus diiringi dengan kenaikan upah minimum para pekerja. Dia menyebut upah para buruh belum naik dalam 3 tahun terakhir. 
 
Buruh telah beberapa kali menggelar aksi penyampaian pendapat atau unjuk rasa menuntut upah naik tersebut. Pada unjuk rasa terakhirnya di depan kantor Kemenaker, Jumat (4/11/2022), Said Iqbal menyampaikan kalau pihaknya telah diterima untuk audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirjen PHI-JSK. 
 
“Sudah diterima Menaker dan Dirjen PHI, akan ada kenaikan upah yang akan dibicarakan dengan buruh,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper