Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada Agustus 2022 rata-rata upah buruh atau pekerja mencapai Rp3 juta per bulan, meningkat sebesar 12,22 persen dibandingkan pada Agustus 2021.
Kepala BPS Margo Yuwono menuturkan, kenaikan upah buruh tertinggi di sektor jasa keuangan/asuransi karena mengalami pertumbuhan sebesar 25,27 persen. Kenaikan upah buruh terendah terjadi di lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58 persen.
“Rata-rata upah mencapai Rp3 juta atau meningkat 5,61 persen dibanding sebelum pandemi,” ucap Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Margo menuturkan, upah buruh menurut provinsi sangat bervariasi. Kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di DKI Jakarta meningkat 30,46 persen, sedangkan provinsi yang mengalami penurunan paling dalam itu terjadi di Maluku Utara sebesar 1,94 persen.
“Dengan membaiknya ekonomi, kondisi ketenagakerjaan, namun dampak pandemi belum sepenuhnya hilang,” imbuh Margo.
Dia melaporkan kondisi ketenagakerjaan Indonesia hingga Agustus 2022 terus mengalami perbaikan. Membaiknya kondisi ketenagakerjaan, tercermin juga pada peningkatan proporsi pekerja penuh.
Baca Juga
Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan pada Agustus presentase pekerja penuh (35 jam/minggu) mengalami peningkatan 4,16 persen poin, dari 64,30 persen pada Agustus 2021 menjadi 68,46 persen pada Agustus 2022.
“Kondisi ini jauh lebih baik dibanding periode sebelumnya. Namun, belum kembali ke level pandemi. Pada Agustus 2019 proporsi pekerja penuh sebesar 71,04 persen atau lebih tinggi sekitar 2,58 persen poin,” jelas Margo.
Margo menjelaskan, ada tiga lapangan pekerjaan yang kontribusinya paling besar dalam menyerap tenaga kerja, yaitu pertanian 28,61 persen (1,57 juta orang), perdagangan 19,36 persen (0,45 juta orang), dan industri pengolahan 14,17 persen (0,47 juta orang).
“Ketiga lapangan kerja ini sudah memberikan kontribusi sebesar 62,14 persen,” tutur Margo