Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini dalam proses pencairan BLT UMKM, ditemukan ada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang gagal atau bahkan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Sebagai informasi, BLT UMKM sendiri merupakan program Kemenkop UKM guna mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di mana, bantuan langsung tunai atau (BLT) UMKM ini sudah bisa dicairkan sejak Oktober hingga Desember 2022. Meski begitu, tidak bisa dipungkiri ada sejumlah kendala yang menyebabkan BLT UMKM tidak bisa dicairkan.
Sehingga, jika terdapat pelaku usaha yang gagal dan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM 1,2 juta. Kemungkinan besar pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM. Berikut adalah beberapa penyebab yang dipastikan seorang individu gagal menerima BLT UMKM 2022.
Penyebab BLT UMKM Tidak Bisa Cair
1. Pelaku UMKM bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Baca Juga
3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
4. Seorang pelaku usaha dinyatakan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan dari perbankan.
Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM
Pemerintah memang telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para penerima BLT UMKM. Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), melampirkan identitas diri dan usaha. Nantinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
7. Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.