Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Sambut Baik Rencana Pemberian Izin HGB IKN Hingga 160 Tahun

REI menyambut baik rencana pemberian perizinan hak guna bangunan (HGB) di IKN selama 80 tahun hingga 160 tahun.
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah terkait pemberian perizinan hak guna bangunan atau HGB selama 80 tahun yang berpotensi diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Ketua Umum REI Hari Gani mengatakan hal tersebut memang sangat dinantikan para pelaku usaha sektor properti. Namun, dia menyatakan yang lebih diinginkan pengembang adalah HGB 80 tahun di muka dengan pembayaran bertahap.

"Kalau bisa begitu ya bagus sekali, tapi kita bilang mungkin itu too good to be true. Yang paling penting kepastian 80 tahun di muka, pembayarannya bisa bertahap, sudah itu dulu saja menurut saya sudah luar biasa," kata Hari saat dihubungi Bisnis, Senin (10/10/2022).

Hari menerangkan, sejak awal HGB 80 tahun itu memang sudah diterapkan di Jabodetabek. Namun secara bertahap, pertama untuk 30 tahun. Kemudian, pemerintah akan mengevaluasi dan memberikan 20 tahun lanjutan. Selanjutnya, evaluasi ketiga untuk perpanjangan 30 tahun kemudian.

"Selama ini kan sudah 80 tahun HGB itu, 30-20-30 tahun ya. Jadi sudah terjadi itu di Jabodetabek sudah begitu aturannya, sekarang ini khusus untuk IKN kalau 80 tahun yang penting adalah 80 tahun itu diberikan di muka jangan dicicil," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini mulai menyodorkan tawaran menarik untuk investor di IKN Nusantara, salah satunya yaitu potensi HGB 80 tahun yang dapat diperpanjang hingga 160 tahun.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pemerintah memang berencana memberikan perizinan HGB selama 80 tahun bagi investor IKN.

Hal tersebut untuk menarik investor masuk ke mega proyek pemerintah di Penajam Paser, Kalimantan Timur. Hadi mengakui bahwa sebenarnya pemerintah mendapatkan permintaan agar izin HGB bagi investor mencapai 110 tahun, tetapi hal itu masih dalam kajian.

Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa peluang tersebut dapat terbuka jika investor menjalankan programnya dengan optimal.

"Kalau dilihat dari keinginan, itu bisa. Karena apa? Karena HGB 80 tahun apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, itu masih bisa diperpanjang 80 tahun lagi, sehingga 160 tahun," ujar Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper