Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor IKN Berpeluang Dapat Izin HGB Lebih dari Satu Abad!

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan investor Ibu Kota Negara (IKN) berpeluang dapat izin satu abad lebih. Ini penjelasannya.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN melirik peluang pemberian perizinan hak guna bangunan atau HGB hingga 160 tahun atau satu abad lebih bagi investor ibu kota negara atau IKN Nusantara.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pemerintah memang berencana memberikan perizinan HGB selama 80 tahun bagi investor IKN. Hal tersebut untuk menarik investor masuk ke mega proyek pemerintah di Penajam Paser, Kalimantan Timur.

Hadi mengakui bahwa sebenarnya pemerintah mendapatkan permintaan agar izin HGB bagi investor mencapai 110 tahun, tetapi hal itu masih dalam kajian. Meskipun begitu, Hadi menyebut bahwa peluangnya terbuka jika investor menjalankan programnya dengan optimal.

"Kalau dilihat dari keinginan, itu bisa. Karena apa? Karena HGB 80 tahun apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, itu masih bisa diperpanjang 80 tahun lagi, sehingga 160 tahun," ujar Hadi pada Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan izin 80 tahun secara langsung, tetapi proses evaluasinya terdiri dari tiga tahap. Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 30 tahun pertama, lalu memberikan catatan.

Evaluasi kedua berlangsung 20 tahun kemudian, lalu evaluasi ketiga 30 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGB 80 tahun. Berdasarkan penjelasan Hadi, terdapat peluang perpanjangan 80 tahun lagi sehingga totalnya melebihi satu abad.

"Yang pertama kami izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kami berikan kemudahan," ujar Hadi.

Selain perizinan HGB, jenis insentif yang disiapkan pemangku kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN Nusantara sebagai aturan turunan dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Insentif tersebut adalah super tax deduction, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Tax holiday yang menjadi stimulus andalan pun tetap tersaji bagi investor.

Selain menambah pilihan insentif, pemerintah juga akan menerapkan jangka waktu lebih panjang untuk fasilitas tax holiday dibandingkan dengan ketentuan yang saat ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper