Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perpajakan. Temuan itu di antaranya terkait dengan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC-PEN.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemerisaan Semester (IHPS) I 2022, BPK menemukan sejumlah masalah pertanggungjawaban dan pelaporan yang terkait dengan program PC-PEN. Secara keseluruhan, BPK menilai pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021 senilai Rp15,31 triliun belum memadai.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan bahwa temuan itu sebenarnya memuat banyak jenis perpajakan. Dia pun mengklaim bahwa pemerintah dapat mempertanggungjawabkan temuan Rp15,31 triliun itu.
"Pada prinsipnya kami sampaikan adalah dari keseluruhan temuan kami pilah-pilah, dan tentu kami harus tindak lanjuti. Dalam Rp15,3 triliun tadi mudah-mudahan seluruh rekomendasinya bisa kami tuntaskan," ujar Yon pada Selasa (4/10/2022).
Dia menyebut bahwa dari total nilai itu, Rp6,74 triliun di antaranya merupakan realisasi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang belum cair pada 2021. Alasannya, kata dia, masih terdapat proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lalu, terdapat Rp3,7 triliun yang menurutnya merupakan masalah cara membaca faktur. Pemerintah menyatakan telah membahasnya dengan tim BPK dan menyerahkan penjelasan tertulis, tetapi belum masuk ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).
Baca Juga
"Jadi, bukan berarti Rp15 triliun itu jumlah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.
"Menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas 36 BAB I - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat IHPS I Tahun 2022 perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai," tertulis dalam IHPS I/2022, dikutip pada Rabu (5/10/2022).