Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, BPK Temukan Penerima Insentif Pajak Rp2,57 Triliun Tidak Valid!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerima insentif pajak program PC-PEN senilai Rp2,57 triliun ternyata tidak valid.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan berbagai masalah pertanggungjawaban dan pelaporan pajak oleh pemerintah pusat. Salah satunya penerima insentif pajak terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang ternyata tak valid. 

Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemerisaan Semester (IHPS) I 2022 yang sudah disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam dokumen itu, BPK menemukan adanya berbagai permasalahan perpajakan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.

BPK menemukan adanya sejumlah masalah pertanggung jawaban dan pelaporan yang terkait dengan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Program itu berjalan sejak 2020 hingga saat ini.

Terdapat pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021 senilai Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. BPK menilai bahwa hal itu mengakibatkan adanya potensi penerimaan pajak yang belum terealisasi senilai Rp1,31 triliun atas pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak.

Lalu, BPK menemukan bahwa realisasi fasilitas PPN non-PC-PEN insentif senilai Rp390,47 miliar tidak valid. Terdapat pula realisasi pemanfaatan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp3,55 triliun yang tidak andal.

BPK menemukan adanya potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar, lalu potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP 2020 senilai Rp2,06 triliun.

Terdapat pula belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP yang belum dapat dicatat senilai Rp4,66 triliun. Kemudian, ada realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN senilai Rp2,57 triliun yang terindikasi tidak valid.

Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

"Menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas 36 BAB I - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat IHPS I Tahun 2022 perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai," tertulis dalam IHPS I/2022, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

BPK pun menemukan adanya kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak terkait dengan penyajian hak negara minimal senilai Rp11,11 triliun dan kewajiban negara minimal senilai Rp21,83 triliun. Pemerintah pun belum memaksimalkan tindakan penagihan sehingga terdapat piutang pajak kedaluwarsa Rp710,15 miliar.

Menurut BPK, masalah itu mengakibatkan pemerintah tidak dapat menyajikan sepenuhnya hak negara minimal Rp11,11 triliun dan kewajiban negara minimal Rp21,83 triliun dari beberapa transaksi perpajakan. Terdapat piutang pajak yang berpotensi tidak dapat ditagih lagi senilai Rp940,96 juta.

Pemerintah pun kehilangan hak untuk melakukan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang kedaluwarsa senilai Rp709,21 miliar. BPK kemudian menemukan adanya piutang pajak macet senilai Rp20,84 triliun yang belum mendapatkan tindakan penagihan secara memadai.

"Akibatnya, terdapat potensi kehilangan penerimaan pajak minimal sebesar Rp20,84 triliun apabila Kementerian Keuangan tidak segera melakukan tindakan penagihan secara aktif dan piutang pajak menjadi kedaluwarsa penagihan," tertulis dalam IHPS I/2022.

BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper