Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK: Insentif Pajak PC-PEN Rp15,31 Triliun Bermasalah

Berdasarkan temuan (BPK), insentif pajak PC-PEN sebesar Rp15,31 triliun terindikasi bermasalah bahkan tidak valid. Ini penjelasannya.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. 

Hal ini mengakibatkan terjadinya potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) non Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,31 triliun.

Selain itu, BPK menemukan nilai realisasi fasilitas PPN non PC-PEN insentif sebesar Rp390,47 miliar tidak valid dan nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp3,55 triliun yang tidak andal.

Lebih lanjut, terdapat juga potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp154,82 miliar. BPK menemukan belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP juga belum dapat dicatat sebesar Rp4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp2,57 triliun terindikasi tidak valid.

"BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif WP dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, DJP juga diminta untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui.

Selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai. 

Pada laporan yang sama, BPK juga menyebutkan bahwa penentuan kriteria PC-PEN dan pelaporan pada LKPP Tahun 2021 belum sepenuhnya memadai.

Pemerintah belum sepenuhnya memiliki data yang lengkap, valid, dan tepat waktu mengenai keseluruhan biaya yang dialokasikan dan direalisasikan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tidak dapat segera diketahui dan dievaluasi. 

"BPK meminta Kementerian Keuangan untuk menetapkan kriteria yang jelas atas kegiatan yang menjadi bagian dari program PC-PEN,  memperbaiki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban program PC-PEN, serta melakukan verifikasi atas pelaporan pemanfaatan fasilitas PPh sesuai dengan PP No. 29/2020 yang dilakukan oleh wajib pajak," tulis BPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper