Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan dinamisasi melalui kenaikan angsuran pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang meraih keuntungan besar tahun ini, terutama yang menikmati commodity boom.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa lonjakan harga komoditas (commodity boom) membuat sejumlah sektor usaha mendulang laba sepanjang tahun berjalan. Sebut saja sektor pertambangan dan perkebunan, yang mendulang berkah dari tingginya harga batu bara dan sawit.
Ditjen Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak dari pertambangan batubara dan lignit per Agustus 2022 telah mencapai Rp56,63 persen atau tumbuh 321,1 persen (year-on-year/YoY). Pada Agustus tahun lalu, pertumbuhan pajak sektor itu hanya 12,1 persen.
Suryo menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kondisi laba dari sejumlah sektor dengan melakukan dinamisasi. Hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap dunia usaha agar menyetorkan pajak secara proporsional, sesuai kondisi bisnisnya.
"Kalau memang tumbuh, kami akan ingatkan untuk kontribusi lebih cepat. Jadi, untuk tahun pajak tertentu seharusnya dibayar di tahun pajak bersangkutan. Sehingga PPh Pasal 29 enggak cukup material lagi kan karena itu tinggal mempertanggungjawabkan saja performance di tahun pajak tertentu," ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022).
Suryo menyebut bahwa terdapat seksi pengawasan di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) yang memantau perkembangan usaha di setiap wilayah. Mereka akan meminta perusahaan yang usahanya tumbuh agar meningkatkan kontribusinya kepada negara.
Baca Juga
Menurut Suryo, hal serupa juga terjadi jika kondisi usaha mengalami penurunan, seperti saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Dunia usaha dapat mengajukan pengurangan angsuran pajak agar kewajibannya sudah tuntas saat mempertanggungjawabkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
"Kalau ekonomi bagus, maka seharunya [dunia usaha] membayar lebih untuk masa bersangkutan terkait dengan pajak pertambahan nilai [PPN] dan pajak penghasilan [PPh]," ujar Suryo.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, Ditjen Pajak dapat memperhitungkan kembali angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh terutang pada tahun pajak berjalan dapat melebihi 150 persen dari PPh yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25.
KPP maupun wajib pajak dapat menghitung kembali nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk sisa tahun berjalan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang.