Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Repatriasi PPS Selesai, Ditjen Pajak Akan Periksa Komitmen 2.422 Wajib Pajak

Waktu pelaksanaan repatriasi aset PPS telah berakhir pada 30 September 2022, sesuai ketentuan PMK No.196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan memeriksa pelaporan repatriasi dari 2.422 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, memastikan bahwa mereka akan melaksanakan komitmennya untuk menarik harta masuk ke dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan repatriasi aset PPS telah berakhir pada 30 September 2022, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. Pemerintah mengantongi 2.422 wajib pajak yang akan menarik hartanya ke dalam negeri.

Menurut Suryo, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi penarikan harta para wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia. Verifikasi itu pun bertujuan memastikan bahwa seluruh peserta PPS benar-benar merealisasikan komitmen repatriasinya.

"Verifikasi untuk memastikan barangnya [harta repatriasi] sudah masuk atau belum, itu kan [terlihat dari] report bank yang menerima, karena repatriasi dilakukan lewat bank," ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022).

Suryo menyebut bahwa pada September 2022 pihaknya sudah mengirimkan surat pengingat kepada para peserta PPS untuk melakukan repatriasi sebelum tenggat waktu. Saat proses verifikasi, Ditjen Pajak akan kembali mengirimkan surat kepada wajib pajak yang terpantau belum melakukan repatriasi.

Ditjen Pajak akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final kepada wajib pajak yang ternyata tidak melaksanakan komitmen repatriasi hingga batas waktu. Ketegasan Ditjen Pajak diperlukan dalam pelaksanaan PPS.

"Kami sudah mulai checking [data pelaksanaan repatriasi], September kemarin kami sudah lihat gambarannya. Setelah ini akan kami laporkan," ujar Suryo.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta bersih dari repatriasi PPS mencapai Rp13,7 triliun. Jumlah itu mencakup 2,3 persen dari total harta bersih yang terungkap melalui PPS, yakni Rp594,82 triliun.

Pengungkapan harta terbesar berasal dari dalam negeri, yakni Rp498,8 triliun, lalu dari luar negeri senilai Rp59,91 triliun. Terdapat pengungkapan harta bersih dengan komitmen investasi, nilainya mencapai Rp22,34 triliun.

Para peserta PPS dapat menginvestasikan dananya, baik berupa aset di dalam negeri maupun hasil repatriasi. Investasi dapat dilakukan ke sektor riil atau surat berharga negara (SBN).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peserta PPS wajib melaksanakan komitmen repatriasi. Opsi repatriasi merupakan pilihan yang ditentukan sendiri oleh peserta, sehingga sepatutnya komitmen itu dipenuhi.

"Mereka sudah menyampaikan [komitmen repatriasi ketika mendaftar PPS], kami akan track saja konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan di dalam program PPS," ujar Sri Mulyani, belum lama ini.

Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa dari 15 negara yang menjadi asal deklarasi dan repatriasi, atau lokasi beradanya harta-harta luar negeri para peserta PPS. Berdasarkan catatannya, harta terbanyak berada di Singapura.

Dari total Rp59,9 triliun harta deklarasi dan Rp16,05 triliun harta repatriasi, Rp56,9 triliun di antaranya berada di Singapura. Meskipun terdapat harta para peserta PPS yang tersimpan di negara-negara suaka pajak (tax haven), pelaporan terbesar justru berasal dari tetangga sendiri.

"Tetap yang pertama di Singapura, mayoritas bahkan. Rp56,9 triliun adalah yang hartanya ada di Singapura, dengan jumlah pesrerta 7.997 wajib pajak," ujar Sri Mulyani.

Sebanyak 7.997 peserta PPS melaporkan hartanya yang berada di Singapura, yang berarti rata-rata harta setiap orangnya mencapai Rp7,12 miliar. Adapun, total pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh dari harta di Singapura itu mencapai Rp7,29 triliun—juga menjadi perolehan PPh terbesar dibandingkan dengan negara-negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper