Bisnis.com, JAKARTA - Usai bantuan subsidi upah (BSU), kini pemerintah tengah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM. Hal ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM sejak 3 September 2022 lalu.
Meski disalurkan dalam waktu yang hampir bersamaan. Namun, BSU dan BLT UMKM punya sejumlah perbedaan, misalnya dari segi nominal. Di mana, tiap penerima BSU mendapat besaran nilai Rp600.000.
Sedangkan, besaran dana hibah untuk UMKM atau BLT UMKM ini akan sama seperti besaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta.
Bagi Anda yang masih bingung mengenai beberapa hal terkait BLT BSU dan BLT UMKM, berikut ulasan Bisnis mengenai perbedaan antara BSU dan BLT UMKM yang mungkin masih belum Anda ketahui.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Melansir dari laman BSU Kemnaker, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah sebanyak 1 kali sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Tahapan penyaluran dana BSU ini dimulai dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data calon penerima yang telah memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Syarat Penerima BSU
Adapun, sejumlah persyaratan seseorang bisa mendapatkan BSU, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Terkait cara pencairan BLT atau BSU Tahap 4 agar Rp 600 ribu tersebut akan dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh).
Jadi bila bantuan ini sudah dicairkan pemerintah, bank Himbara akan secara otomatis mengirimkan dana tersebut ke rekening penerima.
Namun bagi individu yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tahun ini pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam melakukan pencairannya. Jadi bila penerima BLT atau BSU tahap 4 yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkannya di kantor Pos.
Untuk memastikan apakah pekerja mendapatkan BSU pada 2022 ini, Anda bisa mengecek status BSU di website kemnaker.go.id.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM
Sementara, melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bantuan langsung tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) yang akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) udalah suatu upaya untuk membantu permodalan usaha yang terimbas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Perlu diketahui, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya dari APBN. Nantinya, BLT UMKM ini akan cair senilai Rp1,2 juta per penerima yang disalurkan melalui pemerintah daerah (Pemda).
Syarat Penerima BLT UMKM
Adapun, syarat penerima BLT UMKM 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelaku UMKM wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon
- Apabila telah memenuhi syarat, maka pelaku UMKM dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022 dengan datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM atau bisa dengan mendaftarkan diri secara online di situs oss.go.id
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
- Terkait proses pencairan, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.