Bisnis.com, Jakarta -- Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya melepas 1.619 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022.
Penahanan tersebut lantaran desakan berbagai pihak khususnya Ombudsman Republik Indonesia dan Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK).
"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang, Sabtu (1/10/2022) saat melakukan jumpa pers di Kementan, Jakarta.
Menurut Bambang, produk impor holtikultura harus berdasarkan serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat , yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal.
Disamping itu, kata dia, pihaknya melakukan penahanan dikarenakan mandat Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk menjaga petani lokal. “Petani harus kita lindungi. Sesuai amanat dari Pak Mentan,” ucapnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 (enam) negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022.
RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombusdman Republik Indonesia yang hadir mengapresiasi Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Namun, ke depan, kata dia, pihaknya berharap kejadian seperti ini tidak terulang.
“Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura [Kementan dan Kementerian Perdagangan]. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.