Bisnis.com, JAKARTA - Negara telah memberikan perlindungan konsumen melalui UU No. 8/1999. Beberapa regulasi turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Setingkat Menteri/Kepala Lembaga juga telah diberlakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap produk yang beredar melalui pemberlakuan SNI wajib, pencantuman nilai gizi pada produk pangan, hingga pengawasan label dan iklannya.
Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, mendorong tuntutan konsumen akan transparansi dan keterbukaan informasi dalam pemenuhan persyaratan produk yang dikonsumsinya. Konsumen tidak cukup hanya dengan pelabelan dan informasi saja, tapi juga ingin tahu bagaimana proses produksi yang dilakukan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.
Tentunya ini menjadi tantangan bagi pemerintah sebagai regulator dalam memberikan kebijakan akan tuntutan konsumen, dan bagaimana para pelaku industri sebagai produsen dalam menyediakan kebutuhan akan keinginan konsumen dalam mengetahui proses produksinya.
Program Making Indonesia 4.0 dalam mendorong perusahaan industri dalam implementasi industri 4.0 dapat menjadi jembatan dalam memenuhi tuntutan konsumen yang semakin kritis. Industri 4.0 yang di antaranya bercirikan : (1) connected, yaitu proses produksi yang terhubung antara mesin dan sistem, baik dalam internal pabrik maupun eksternal pabrik; (2) optimized, yaitu mampu mengoptimasi proses produksi dengan pengolahan data secara otomatis; (3) proactive, yaitu teknologi/sistem mampu memberikan sinyal kondisi abnormal, memprediksi kerusakan, hingga melakukan perbaikan sendiri secara real time
Kemudian (4) transparent, yaitu seluruh proses produksi dapat dimonitor secara real time, di mana dan kapan saja melalui suatu teknologi/sistem aplikasi; dan (5) agile, yaitu pabrik secara mudah dan cepat dapat mengonfigurasi sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan variasi produk yang dihasilkan.
Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi INDI 4.0 Award kepada perusahaan yang telah mengimplementasikan industri 4.0. Apresiasi ini bukan sekedar memberikan penghargaan kepada perusahaan, tetapi pihak perusahaan juga dilibatkan dalam program kementerian melalui sharing journey transformasi industri 4.0 yang telah dilakukannya kepada perusahaan lain, mulai alasan melakukan transformasi, tahapan yang dilakukan, tantangan yang dihadapi, hingga benefit yang diperolehnya. Setidaknya ada 45 perusahaan champion INDI 4.0 ini yang dapat sharing journey transformasi industri 4.0.
Baca Juga
Yang lebih tinggi lagi, Kementerian Perindustrian juga menetapkan lighthouse industri 4.0, yaitu perusahaan percontohan sebagai referensi dalam implementasi industri 4.0 di Indonesia. Tidak hanya sharing journey transformasi industri 4.0, tetapi perusahaan ini juga sebagai usecase dan tempat belajar implementasi industri 4.0. Saat ini ada empat perusahaan national lighthouse dan dua perusahaan global lighthouse network yang dapat dijadikan sebagai barometer dalam implementasi industri 4.0 di Indonesia.
Para champion INDI 4.0 dan lighthouse industri 4.0 ini merupakan perusahaan-perusahaan yang komitmen sebagai mitra pemerintah untuk sharing, visitasi, dan tempat belajar dalam implementasi industri 4.0. Keterbukaan perusahaan ini tentunya menjadi kesempatan bagi pelaku industri lain dan masyarakat umum untuk dapat mengetahui dan belajar proses produksi, kemajuan teknologi, hingga pemenuhan persyaratan suatu produk yang dihasilkan.
Seeing is believing, dengan melihat secara langsung hal-hal tersebut akan memberikan kepercayaan kepada pelaku industri lain akan implementasi industri 4.0 maupun masyarakat umum dapat melihat proses produksi dan pemenuhan persyaratan suatu produk.
Kondisi tersebut tidak hanya menjadikan pabrik sebagai tempat produksi barang dan jasa, tetapi dapat menjadikan pabrik sebagai edukasi dan hiburan bagi masyarakat luas, pihak perusahaan mengedukasi masyarakat, masyarakat mendapatkan gambaran riil akan proses produk yang dihasilkan. Hiburan tidak harus ke pantai, gunung, maupun tempat wisata lainnya, pabrik pun dapat memberikan hiburan yang mendidik (industrial edutainment).
Tentunya ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan model bisnisnya, bagaimana memanfaatkan pabriknya tidak hanya sebagai tempat produksi, tetapi juga edukasi dan hiburan bagi masyarakat luas. Pemerintah yang selama ini membangun usecase, technopark, atau center of excellence, yang terkadang tidak termanfaatkan dengan baik, termasuk kontinuitas dan keberlanjutannya, dapat mengoptimalkan dengan memberikan fasilitasi kepada perusahaan akan keterbukaan dalam sharing, visitasi, dan tempat belajar implementasi industri 4.0.