Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Sakit Siap Ubah Ruangan Sesuai Kelas Standar, Kapan Berlaku?

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyatakan rumah sakit siap mengubah ruang kamar rawat inap sesuai kriteria KRIS.
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah untuk penerapan kebutuhan dasar kesehatan kelas rawat inap standar (KRIS), salah satunya besaran dan kapasitas ruangan.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo menyampaikan rumah sakit siap melalukan pemugaran ruang kamar rawat inap sesuai kriteria KRIS.

“Dari hasil survei mereka menyatakan siap,” katanya, Rabu (28/9/2022).

Berdasarkan survei yang dilakukan Persi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan, sebanyak 80 persen rumah sakit telah setuju dan bersiap dengan kebijakan kelas standar.

Meski setuju, banyak rumah sakit yang belum siap untuk kriteria kepadatan ruangan yang maksimal empat tempat tidur dengan jarak masing-masing 1,5 meter antartempat tidur.

Sebagaimana diketahui, saat ini kapasitas kamar rawat inap rumah sakit tergantung dari kelas peserta BPJS Kesehatan yang diikuti.

Untuk itu, perlu adanya penambahan ruang atau pemugaran untuk memenuhi kriteria tersebut, yang biayanya disebut BPJS kesehatan capai Rp150 miliar.

Lebih lanjut Daniel menyatakan pihak rumah sakit pun siap bila harus melakukannya dengan biaya sendiri, mengingat karakteristik masing-masing rumah sakit berbeda.

“Benar, kami siap,” jawabnya saat ditanya bila harus menggunakan biaya sendiri.

Persi melihat masih cukup waktu sekitar 15 bulan untuk penyesuaian dan persiapan menuju kelas standar yang akan mulai sepenuhnya di 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan setidaknya rumah sakit membutuhkan Rp150 miliar untuk menerapkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) KRIS.

Pada dasarnya, penerapan KRIS dan KDK ini adalah amanah dari UU No. 40/2004 tentang SJSN. Dalam pasal 23 ayat 4 berbunyi, “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.”

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan bila pemugaran ruangan akan disesuaikan dengan hasil uji coba dan dilakukan masing-masing oleh rumah sakit yang bersangkutan.

“Ini perlu dibahas dahulu karena sekarang masih dilakukan uji coba, [pembiyaan] RS masing-masing,” katanya.

Sebagai informasi, per 1 September 2022 pemerintah telah memulai uji coba implementasi pilot KRIS di RS Abdullah Rivai Palembang, RS Surakarta, RS Tadjudin Chalid Makasar, dan RS Leimena Ambon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper