Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

20 Persen RS Tak Setuju dengan Kelas Standar, Ini Kata DJSN

Hasil survei DJSN menunjukkan sebanyak 20 persen rumah sakit tidak setuju dengan kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS).
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 22 September 2022  |  07:40 WIB
20 Persen RS Tak Setuju dengan Kelas Standar, Ini Kata DJSN
Tenaga kesehatan berjaga di ruang IGD Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), di Hegarmanah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Bisnis - Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil survei Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan dari 1.158 rumah sakit, sebanyak 80 persen setuju dengan kebijakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), sedangkan 20 persen lainnya tidak setuju.

Kepala Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengakui masih ada sebagian rumah sakit yang belum setuju akibat perbedaan karakteristik masing-masing rumah sakit.

"Kalau menurut survei Persi, DJSN, dan Kemenkes umumnya RS menyambut baik penerapan KRIS. Adapun kalau ada RS yang lain mungkin dipengaruhi oleh kesiapan masing-masing RS dengan karakteristik yang berbeda-beda," paparnya, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut, Mickael menjelaskan pada paparan hasil survei sikap RS oleh DJSN saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Selasa (20/9/2022) menunjukkan 83 persen RSUD provinsi setuju dengan 9 kriteria KRIS, dan sisanya tidak.

Sementara untuk keseluruhan kriteria yang berjumlah 12, sebanyak 79 persen telah setuju dan sisanya, yaitu 17 persen tidak setuju.

Sementara berdasarkan hasil survei Kemenkes dari 698 rumah sakit, belum ada rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tersebut.

Kriteria yang paling dibutuhkan oleh rumah sakit adalah nomor 8 dan 10, yakni kepadatan ruang dan kamar mandi dalam.

Adapun 12 kriteria yang harus diimplementasikan seluruh rumah sakit terkait kelas standar, yaitu:

  1. Bahan bangunan di rs tidak memiliki porositas tinggi.
  2. Ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan.
  4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).
  5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil.
  7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin).
  8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan.
  9. Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30cm dari kantai panjang min 2m, bahan tidak berpori).
  10. Kamar mandi dalam ruangan.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar.
  12. Aksesibilitas outlet oksigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

djsn kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan rumah sakit
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top