Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Persen RS Tak Setuju dengan Kelas Standar, Ini Kata DJSN

Hasil survei DJSN menunjukkan sebanyak 20 persen rumah sakit tidak setuju dengan kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS).
Tenaga kesehatan berjaga di ruang IGD Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), di Hegarmanah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Bisnis/Rachman
Tenaga kesehatan berjaga di ruang IGD Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), di Hegarmanah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil survei Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan dari 1.158 rumah sakit, sebanyak 80 persen setuju dengan kebijakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), sedangkan 20 persen lainnya tidak setuju.

Kepala Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengakui masih ada sebagian rumah sakit yang belum setuju akibat perbedaan karakteristik masing-masing rumah sakit.

"Kalau menurut survei Persi, DJSN, dan Kemenkes umumnya RS menyambut baik penerapan KRIS. Adapun kalau ada RS yang lain mungkin dipengaruhi oleh kesiapan masing-masing RS dengan karakteristik yang berbeda-beda," paparnya, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut, Mickael menjelaskan pada paparan hasil survei sikap RS oleh DJSN saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Selasa (20/9/2022) menunjukkan 83 persen RSUD provinsi setuju dengan 9 kriteria KRIS, dan sisanya tidak.

Sementara untuk keseluruhan kriteria yang berjumlah 12, sebanyak 79 persen telah setuju dan sisanya, yaitu 17 persen tidak setuju.

Sementara berdasarkan hasil survei Kemenkes dari 698 rumah sakit, belum ada rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tersebut.

Kriteria yang paling dibutuhkan oleh rumah sakit adalah nomor 8 dan 10, yakni kepadatan ruang dan kamar mandi dalam.

Adapun 12 kriteria yang harus diimplementasikan seluruh rumah sakit terkait kelas standar, yaitu:

  1. Bahan bangunan di rs tidak memiliki porositas tinggi.
  2. Ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan.
  4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).
  5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil.
  7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin).
  8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan.
  9. Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30cm dari kantai panjang min 2m, bahan tidak berpori).
  10. Kamar mandi dalam ruangan.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar.
  12. Aksesibilitas outlet oksigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper