Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE mencapai Rp8,17 triliun pada kurun Januari—Agustus 2022. Bertambahnya jumlah pemungut pajak dan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen menjadi faktor pendorong kinerja pajak digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Penerimaan pajak digital itu tercatat terus tumbuh sejak 2020.
Sepanjang Januari—Agustus 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp3,54 triliun. Jumlahnya hampir menyamai total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun, sehingga jika tren tahun ini terjaga maka perolehan pajaknya berpotensi melampaui kinerja tahun lalu.
"Total PPN PMSE mencapai Rp3,54 triliun antara Januari—Agustus. Jadi ini ada kenaikan, baik jumlah PMSE-nya yang masuk dan berpartisipasi, maupun dari sisi jumlah setoran PPN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).
Secara keseluruhan, terdapat 127 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak. Pada Januari—Agustus 2022, terdapat 33 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN.
Adapun, sepanjang 2021 terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.
Baca Juga
"Sekarang ada 127 perusahaan yang sudah masuk dalam sistem perpajakan [dan bisa memungut PPN]," kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE. Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar.
Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.