Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUU IK-CEPA Sah jadi Undang-Undang, Ini 10 Komoditas yang Ingin Didorong ke Korsel

Kemenlu beberkan 10 komoditas unggulan yang akan di dorong ke Korsel, apa saja?
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 26 September 2022  |  07:51 WIB
RUU IK-CEPA Sah jadi Undang-Undang, Ini 10 Komoditas yang Ingin Didorong ke Korsel
Ilustrasi - aseanbriefing.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mendorong 10 komoditas yang ingin di dorong ke Korea Selatan, pasca disetujuinya rancangan undang-undang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK CEPA) menjadi undang-undang pada akhir Agustus lalu.

Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik Dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Muhammad Takdir menyampaikan, selain 10 komoditas tadi, pemerintah sedang mempertimbangkan 50 komoditas lainnya yang sedang mereka kaji melalui RCEP.

“Produk-produk yang dikembangkan itu, tentu mesti punya value added yang bagus untuk pasar di South Korea, terutama untuk fashion dan saya pikir kalau nanti kita lihat 50 itu yang kami baru tampilkan baru 10,” kata Takdir saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Jumat lalu (23/9/2022).

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, 10 komoditas unggulan yang didorong untuk pasar Korea Selatan antara lain dedak dan residu lainnya, batu giling dan batu gerinda untuk penggilingan, benang katun single, asam stearat, serta keranjang anyaman dan barang lainnya. Kemudian, benang selain benang jahit, pala, stok tisu toilet/wajah, handuk, pakaian renang pria, dan rajutan.

Sebelumnya, DPR RI dalam sidang paripurna telah mengesahkan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN plus (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU) pada 30 Agustus lalu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, disahkannya RCEP dan IK CEPA akan memudahkan Indonesia dalam melakukan ekspor serta memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Sebab, menurut dia, barang-barang dari luar negeri selama ini sangat mudah masuk ke Indonesia sedangkan Indonesia sulit untuk melakukan ekspor.

“Dengan adanya perjanjian itu, kami jadi mudah, pajaknya jadi zero,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rcep IK-CEPA korea selatan korea perdagangan bebas perdagangan bebas pasifik fta
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top