Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA Ungkap Tantangan Maskapai Baru di Pasar Indonesia

INACA menilai kehadiran maskapai baru di pasar Indonesia bakal langsung menghadapi sejumlah tantangan.
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai peluang bagi calon maskapai baru untuk masuk ke industri penerbangan nasional masih terbuka lebar terutama semenjak kemudahan yang diberikan lewat UU Cipta Kerja tetapi juga menghadapi tantangan baru pasca pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menyampaikan imbas dari pandemi sejak 2020 yang lalu masih belum pulih, khususnya terkait dengan masalah kerugian finansial yang dialami oleh industri penerbangan.

Demikian pula, sambungnya, dari sisi tingkat permintaan penumpang yang masih dalam tahap awal pemulihan belum diimbangi dengan tingkat kapasitas pesawat yang memadai.

Dengan kondisi jumlah pesawat yang juga masih beroperasi secara terbatas tersebut, menjadi peluang bagi calon maskapai yang ingin masuk ke industri penerbangan. Kendati ada peluang, tak sedikit pula tantangan yang bakal dihadapi oleh calon maskapai.

“Ada tantangan bagi calon maskapai baru yaitu harga fuel yang tinggi dan inflasi, outstanding financial carry over dampak pandemi sehingga sewa pesawat menjadi lebih mahal, serta ketersediaan slot bandara yang terbatas karena jam operasi bandara sebagian besar yang juga masih terbatas,” ujarnya, Senin (19/9/2022).

Namun tentunya, secara keseluruhan, INACA menilai kemudahan dan dorongan yang diberikan oleh pemerintah dalam membuka diri terhadap maskapai atau investor baru merupakan semangat meningkatkan kemudahan izin berusaha yang juga telah diatur melalui UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dia berpendapat kemudahan berusaha yang telah diatur dalam UU Ciptaker dan Peraturan Kemenhub telah membuat kemudahan berusaha di bisnis angkutan udara menjadi lebih baik dibandingkan dengan yang diatur oleh UU No.1/2009.

Kondisi tersebut, tekannya, bukan hanya untuk terkait dengan persyaratan jumlah pesawat dan permodalan saja tetapi juga proses perizinan yang lebih sederhana dan mudah bagi investor yang berniat menjadi operator penerbangan atau maskapai di Indonesia.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiarto mengatakan bahwa industri penerbangan sebagai moda transportasi yang sangat penting untuk menghubungkan satu daerah dengan daerah lain di negara kepulauan seperti Indonesia.

Terlebih lagi operator penerbangan saat ini menemukan momentum pemulihan bisnisnya pasca Covid-19. Pada Juni 2022, lalu lintas penerbangan domestik maupun internasional sudah mencapai rata-rata sebesar 70 persen jika dibandingkan dengan periode saat pandemi lalu.

Berdasarkan data dari IATA, lalu lintas domestik mencapai kenaikan sebanyak 81 persen dan lalu lintas penerbangan internasional mencapai 65 persen.

"Data kenaikan tersebut merupakan peluang bagi maskapai untuk memajukan industri penerbangan kembali. Dengan syarat meningkatkan pelayanan dan bisa menangkap peluang pasar yang ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper