Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45

Berikut syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 45, jangan sampai ketinggalan ya, Bestie!
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja kembali dibuka hari ini, Senin (12/9/2022). Pendaftaran gelombang 45 diumumkan oleh oleh PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga!," dikutip Senin (12/9/2022).

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dalam bentuk bantuan biaya yang ditujukan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Adanya program Kartu Prakerja diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mendapatkan dan mengikuti pelatihan. Pasalnya, kompetensi merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Nantinya, peserta yang lolos dalam pendaftaran gelombang ini akan mendapatkan pelatihan online dan bantuan biaya sebesar Rp3,35 juta dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

Simak syarat dan cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 45

Bagi peserta yang telah mendaftar sebelumnya dapat langsung klik "Gabung Gelombang" untuk mendaftar gelombang 45.

Syarat Program Kartu Prakerja Gelombang 45

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 45

  1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
  3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
  4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
  5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
  6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
  7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
  8. Isi deklarasi survei.
  9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper