Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Bantuan Subsidi Upah, Tahap I Cair Rp2,61 Triliun

Pencairan tahap I Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan bagi pekerja yang memiliki rekening Himbara.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke rekening Himbara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.

“Untuk BSU infonya sudah cair dari KPPN. Untuk detailnya bisa komunikasi ke Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan] ya,” kata Tri kepada Bisnis, Senin (12/9/2022).

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyampaikan, BSU tahap I sudah cair sebesar Rp2.617.075.200.000 atau Rp2,61 triliun. Dana Rp2,61 triliun ini akan diberikan kepada 4.361.792 orang pekerja. 

Adapun pencairan tahap I ditujukan bagi pekerja yang memiliki rekening Himbara.

“Ya untuk tahap pertama ini yang rekeningnya Himbara dulu,” kata Dita.

Disamping itu, dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPPN atas kerja sama dalam membantu pekerja mendapatkan haknya. 

Diberitakan sebelumnya, BSU 2022 akan cair mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan, para penerima BSU tahap I sudah bisa mengecek rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana bantuan sebesar Rp600.000 secara bertahap mulai hari ini. 

“Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper