Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif Bus AKAP Bisa Melonjak 40 Persen Akibat Harga Solar Naik

Organda memperkirakan tarif bus AKAP bisa melonjak hingga 40 persen akibat harga solar naik.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 05 September 2022  |  18:57 WIB
Tarif Bus AKAP Bisa Melonjak 40 Persen Akibat Harga Solar Naik
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) memprediksi tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi bisa melonjak hingga 40 persen akibat harga solar naik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda Ateng Haryono mengatakan penaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi sebesar 40 persen berlaku untuk seluruh rute.

"Hitung-hitungan Organda, penaikan tarif AKAP ekonomi berdasarkan penumpang per KM tidak pandang ke mana jurusannya kira-kira naik 40 persen. Sehingga itu 40 persen rata-rata, Kemenhub yang buat [aturan] wilayahnya," terang Ateng, Senin (5/9/2022).

Tentunya, tarif bus AKAP kelas ekonomi pada akhirnya akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator. Pengaturan akan didasarkan juga berdasarkan kemauan dan kemampuan masyarakat dalam membayar jasa.

Ateng juga menyebut imbas harga solar subsidi bukanlah satu-satunya faktor penaikan tarif. Menurutnya, penyesuaian tarif AKAP ekonomi yang terakhir diatur 2016 silam turut mendorong persentase penaikan hingga 40 persen.

"Semisal kalau disesuaikan dua tahun atau satu tahun sekali, tidak akan setinggi ini," ujarnya.

Di sisi lain, pengaturan tarif nonekonomi dibebaskan sesuai pasar. Organda memberikan pedoman penaikan antara 12,5 persen sampai 22 persen untuk menyesuaikan harga BBM yang naik.

Sementara itu, penaikan tarif angkutan barang diatur dalam kisaran 24 persen sampai 27 persen.

Karena berdasarkan mekanisme pasar, Ateng mengaku perusahaan angkutan pun bebas menentukan kapan pemberlakuan tarif baru.

"[Tarif nonekonomi] sesuai mekanisme pasar dan kesepakatan juga. Per hari ini ada yang sudah mulai menaikkan, silahkan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

solar organda bus bus akap
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top