Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Tarif Ojek Online, Driver: BBM Naik, tapi Pendapatan Ajek

Driver ojek online masih menunggu kepastian tarif terbaru menyusul harga BBM naik.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) di DKI Jakarta menunggu penyesuaian tarif angkutan sepeda motor usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Salah seorang mitra pengemudi ojol yang ditemui Bisnis.com, Senin (5/9/2022) menceritakan pengalamannya mengendarai sepeda motor dengan harga BBM lebih mahal, namun dengan tarif yang masih sama.

Budi mengaku sulit untuk menyesuaikan biaya operasional yang semakin tinggi akibat harga baru BBM, sedangkan tarif angkutan sepeda motor yang berlaku tak kunjung berubah.

"Biasanya pertalite bayar Rp26.000 udah full. Kemarin isi Rp31.000 baru setengah," ungkapnya.

Dia juga menceritakan bahwa saat ini tarif ojol minimal untuk jarak terdekat Rp14.000. Namun, pendapatan yang diterimanya di bawah Rp10.000.

Adapun, hal tersebut disebabkan adanya biaya sewa aplikasi maksimal sebesar 20 persen, yang dibebankan kepada mitra pengemudi.

"Benar [tarif] paling dekat Rp14.000. Saya paling dapatnya Rp9.600 kan ada potongan aplikasi," tuturnya.

Tarif yang belum dikerek di tengah penaikan harga BBM, sekaligus potongan biaya sewa aplikasi diakui menambah beban operasional para pengemudi ojol.

Maka itu, asosiasi pengemudi menolak kenaikan harga BBM dan meminta penurunan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen. Contohnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut tengah merencakan aksi demonstrasi penolakan harga BBM dan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Rencananya, aksi akan dilakukan pada pekan depan.

"[Rencana demonstrasi] tanggal 13 [September] bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Istana," ujar Ketua SPAI Lily Pujiati, Senin (5/9/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya merencanakan penaikan tarif ojol sejak 14 Agustus 2022, setelah Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 diterbitkan pada 4 Agustus.

Namun, kebijakan tersebut sudah dua kali ditunda dan sampai dengan saat ini belum diterapkan.

Teranyar, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut sore ini akan mengumumkan keputusan soal penaikan tarif ojol menyusul pengumuman harga BBM Sabtu lalu.

"Sore ini akan ada rilis pernyataan resmi dari Kemenhub soal hal itu," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (5/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper