Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BBM Naik, Nasib Tarif Ojek Online Diumumkan Sore Ini

Kemenhub menuturkan tarif ojek online diumumkan sore ini terkait dengan BBM naik.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 05 September 2022  |  12:36 WIB
BBM Naik, Nasib Tarif Ojek Online Diumumkan Sore Ini
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan soal penaikan tarif ojek online (ojol) yang diduga terkait dengan harga BBM naik.

"Sore ini akan ada rilis pernyataan resmi dari Kemenhub soal hal itu," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (5/9/2022).

Adapun, Asosiasi pengemudi ojek online atau ojol meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi besaran biaya sewa aplikasi dari 20 persen ke 10 persen, menyusul adanya penaikan harga BBM subsidi Pertalite.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai potongan biaya aplikasi oleh perusahaan kepada pengemudi sebesar 20 persen sangat membebani para pengemudi, di tengah kenaikan harga BBM.

"Pemerintah sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online agar merevisi regulasi Biaya Sewa Aplikasi yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen dan diberlakukan secara Nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi [aplikator] untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," terang Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat pernyataan sikap, Minggu (4/9/2022).

Adapun, Kemenhub mengatur besaran potongan biaya sewa aplikasi sebagai biaya tidak langsung paling tinggi 20 persen. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 (saat ini ditunda pemberlakuannya).

Besaran potongan biaya sewa aplikasi juga diatur sebesar 20 persen pada regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019.

"Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20 persen [dua puluh persen]," demikian dikutip dari dokumen Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.

Selain besaran biaya sewa, Garda Indonesia meminta agar pemerintah pusat mendorong melegalkan transportasi ojek online di DPR, serta menyerahkan wewenang pengaturan tarif ke pemerintah daerah/provinsi.

Saat ini, dengan ditundanya pemberlakuan tarif baru ojol, para pengemudi ojek online beroperasi dengan biaya operasional lebih tinggi. Hal itu karena harga BBM pertalite naik sekitar 30 persen.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi kemarin, Sabtu (3/9/2022). Harga pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, dan solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, harga BBM nonsubsidi Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Perusahaan penyedia aplikasi ride-hailing seperti Gojek dan Grab Indonesia pun masih menunggu keputusan pemerintah terkait dengan kenaikan tarif ojol, sambil mempelajari perubahan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ojek Online Kemenhub BBM Harga BBM
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top