Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karut-Marut Tata Kelola Ojek Online saat Gejolak Harga BBM Naik

Tata kelola ojek online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan nampak karut-marut di tengah gejolak harga BBM naik.
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Tata kelola ojek online (ojol) menjadi sorotan di tengah rencana penaikan tarif oleh Kementerian Perhubungan dan gejolak harga BBM yang sudah naik.

Ternyata, rencana penaikan tarif ojol bersamaan dengan harga BBM naik hanyalah bagian permukaan atas gunung es dari karut-marut permasalahan kesejahteraan pengemudi sampai dengan wewenang pemerintah.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menunda pemberlakuan tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) No. 564/2022.

Alasannya, regulator perlu menjaring lebih banyak aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan sebelum menaikkan tarif ojol. Salah satunya adalah asosiasi pengemudi ojol.

Kendati demikian, pengemudi justru menilai pemerintah kurang serius dalam persoalan tata kelola layanan transportasi tersebut. Khususnya, soal hubungan kemitraan yang saat ini berlaku antara pengemudi dan perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai terdapat berbagai macam kepentingan yang menyebabkan pengemudi ojol tak kunjung diakui sebagai pekerja.

Akibatnya, banyak hak-hak pekerja para pengemudi yang terabaikan seperti tidak adanya upah minimum layak, jaminan hari kerja, dan hak pekerja perempuan seperti cuit haid, menyusui, melahirkan, dan keguguran.

Untuk itu, SPAI mendorong agar status pengemudi berganti menjadi pekerja alih-alih berstatus mitra. Hal itu agar permasalahan ojol tidak hanya berkutat soal tarif.

"Bila ojol sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan, tugas Pemda tinggal mengatur besaran UMP, tidak perlu lagi berkutat dalam persoalan tarif," ujar Ketua SPAI Lily Pujiati, Rabu (31/8/2022).

Masalah terkait dengan status pengemudi ojol turut membuka tabir permasalahan lainnya yakni pihak regulator yang memiliki wewenang atas pengaturan layanan transportasi tersebut.

Melihat kondisi saat ini, SPAI menyatakan setuju apabila pengaturan ojol diberikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

"Dengan syarat melibatkan pekerja ojol dan untuk kedepannya Pemda harus memutuskan status ojol sebagai pekerja [bukan Mitra] sesuai dengan UU Ketenagakerjaan," terang Lily.

Pandangan yang sama disampaikan oleh Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia. Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, asosiasi pengemudi meminta agar pengaturan tarif ojol dialihkan dari Kemenhub kepada pemda.

Menurutnya, sistem zonasi tarif yang diatur dalam KM No.564/2022 tidak adil karena hanya mengakomodasi kenaikan tarif per kilometer di zona Jabodetabek saja. Padahal, dengan adanya penaikan harga BBM, yang terdampak adalah pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

"Kami menolak Kepmenhub No. 564/2022 karena kami mengingkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojek daring di setiap provinsi di Indonesia," ujar Ketua Umum Garda Igun Wicaksono, dalam surat yang ditandatangani, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) masih pesimistis terhadap gagasan apabila pengaturan tarif ojol dialihkan ke pemda.

"Ya terserah pemda mengaturnya, kalau mereka mau ya. Masalahnya provinsi tidak mau tahu juga sekarang karena Kemenhub sudah ambil alih," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, Rabu (31/8/2022).

Seperti diketahui, pengaturan ojol dan legalitasnya sudah lama dipermasalahkan oleh banyak pihak. Pada 2018 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan menolak legalisasi ojek online yang diajukan melalui uji materi perkara No.41/PUU-XVI/2018.

Di luar itu, ojek juga tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan alasan yang sama, Djoko menilai Kemenhub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran tarif ojek online.

"Ojek tidak diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," lanjut Djoko.

Oleh sebab itu, DPR baru-baru ini mempermasalahkan penerbitan aturan kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub. Pemerintah diminta untuk menunda terlebih dahulu pemberlakuannya.

"Tidak ada dasar hukum. Karena memang Kementerian Perhubungan selama ini tidak pernah melegalkan ojol. Tapi tiba-tiba mau mengatur kenaikan tarif," tutur Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Sudewo pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Itjen, BPSDM, BPTJ, dan BKT Kemenhub, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sejak 3 September 2022. Harga Pertalite dari semula Rp 7.650 per liter, kini naik menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter naik menjadi Rp 6.800 per liter.

Tak ketinggalan, harga Pertamax non subsidi juga naik dari Rp12.500 per menjadi Rp14.500 per liter. Adapun harga-harga tersebut akan berlaku satu jam sejak diumumkannya penyesuaian harga, dan akan berlaku pada pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, harga BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sebelumnya diketahui rata-rata turun sebesar Rp2.000 per liter. Harga terbaru BBM itu di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper