Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah menerbangkan kembali penerbangan haji GA-1105 yang sempat terganggu akibat keluarnya percikan api dari pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, para calon jemaah haji telah diberangkatkan pada Rabu (15/5/2024) malam pukul 22:02 WITA dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Sebelumnya, penerbangan sempat melakukan prosedur return to base (RTB) pascaadanya kendala mesin pesawat yang memerlukan proses pemeriksaaan lebih lanjut.
Irfan mengatakan, para penumpang yang merupakan jemaah Kloter 5 Embarkasi Makassar tersebut kembali melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan armada Boeing 747-400 (ER-TRV).
"Jemaah dijadwalkan akan tiba di Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdulaziz, Madinah pada hari Kamis pukul 03.40 LT," kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, untuk armada Boeing 747-400 (ER-BOS) yang sebelumnya mengalami kendala teknis tersebut selanjutnya akan berhenti operasional untuk sementara waktu (grounded).
Baca Juga
"Pesawat yang gangguan kami grounded guna menjalani inspeksi menyeluruh bersama pihak pihak terkait hingga pesawat tersebut dinyatakan siap untuk kembali terbang," ujarnya.
Adapun, sebagai bagian dari langkah mitigasi operasional penerbangan haji dari Embarkasi Makassar agar tetap berlangsung lancar pascaperistiwa tersebut, Garuda Indonesia juga telah mempersiapkan alokasi pesawat cadangan guna memastikan keberangkatan calon jemaah haji selanjutnya berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Keputusan RTB diambil setelah diketahui adanya percikan api pada salah satu mesin. Atas kondisi itu, mesin pesawat diharuskan menjalani prosedur pengecekan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan armada untuk dapat kembali beroperasi,” jelas Irfan.
Sebelumnya, Irfan menjelaskan keputusan RTB tersebut diambil oleh pilot in command (PIC) segera setelah pesawat lepas landas dengan mempertimbangkan kondisi kendala mesin pesawat yang memerlukan pemeriksaaan lebih lanjut.