Pandangan yang sama disampaikan oleh Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia. Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, asosiasi pengemudi meminta agar pengaturan tarif ojol dialihkan dari Kemenhub kepada pemda.
Menurutnya, sistem zonasi tarif yang diatur dalam KM No.564/2022 tidak adil karena hanya mengakomodasi kenaikan tarif per kilometer di zona Jabodetabek saja. Padahal, dengan adanya penaikan harga BBM, yang terdampak adalah pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
"Kami menolak Kepmenhub No. 564/2022 karena kami mengingkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojek daring di setiap provinsi di Indonesia," ujar Ketua Umum Garda Igun Wicaksono, dalam surat yang ditandatangani, Kamis (25/8/2022).
Di sisi lain, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) masih pesimistis terhadap gagasan apabila pengaturan tarif ojol dialihkan ke pemda.
"Ya terserah pemda mengaturnya, kalau mereka mau ya. Masalahnya provinsi tidak mau tahu juga sekarang karena Kemenhub sudah ambil alih," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, Rabu (31/8/2022).
Seperti diketahui, pengaturan ojol dan legalitasnya sudah lama dipermasalahkan oleh banyak pihak. Pada 2018 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan menolak legalisasi ojek online yang diajukan melalui uji materi perkara No.41/PUU-XVI/2018.
Baca Juga
Di luar itu, ojek juga tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan alasan yang sama, Djoko menilai Kemenhub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran tarif ojek online.
"Ojek tidak diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," lanjut Djoko.
Oleh sebab itu, DPR baru-baru ini mempermasalahkan penerbitan aturan kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub. Pemerintah diminta untuk menunda terlebih dahulu pemberlakuannya.
"Tidak ada dasar hukum. Karena memang Kementerian Perhubungan selama ini tidak pernah melegalkan ojol. Tapi tiba-tiba mau mengatur kenaikan tarif," tutur Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Sudewo pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Itjen, BPSDM, BPTJ, dan BKT Kemenhub, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sejak 3 September 2022. Harga Pertalite dari semula Rp 7.650 per liter, kini naik menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter naik menjadi Rp 6.800 per liter.
Tak ketinggalan, harga Pertamax non subsidi juga naik dari Rp12.500 per menjadi Rp14.500 per liter. Adapun harga-harga tersebut akan berlaku satu jam sejak diumumkannya penyesuaian harga, dan akan berlaku pada pukul 14.30 WIB.
Sementara itu, harga BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sebelumnya diketahui rata-rata turun sebesar Rp2.000 per liter. Harga terbaru BBM itu di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda.