Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Pertalite Naik, Driver Ojol Minta Potongan Aplikasi Turun Jadi 10 Persen

Potongan biaya aplikasi oleh perusahaan ojol kepada pengemudi sebesar 20 persen sangat membebani di tengah kenaikan harga BBM.
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). /Antara-M Risyal Hidayat
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). /Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengemudi ojek online atau ojol meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi besaran biaya sewa aplikasi dari 20 persen ke 10 persen, menyusul adanya kenaikan harga BBM subsidi Pertalite.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai potongan biaya aplikasi oleh perusahaan kepada pengemudi sebesar 20 persen sangat membebani para pengemudi, di tengah kenaikan harga BBM.

"Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online agar merevisi regulasi biaya sewa aplikasi yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen dan diberlakukan secara Nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi [aplikator] untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," terang Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat pernyataan sikap, Minggu (4/9/2022).

Adapun, Kemenhub mengatur besaran potongan biaya sewa aplikasi sebagai biaya tidak langsung paling tinggi 20 persen. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 (saat ini ditunda pemberlakuannya).

Besaran potongan biaya sewa aplikasi juga diatur sebesar 20 persen pada regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019.

"Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20 persen [dua puluh persen]," demikian dikutip dari dokumen Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.

Selain besaran biaya sewa, Garda Indonesia meminta agar pemerintah pusat mendorong melegalkan transportasi ojek online di DPR, serta menyerahkan wewenang pengaturan tarif ke pemerintah daerah/provinsi.

Saat ini, dengan ditundanya pemberlakuan tarif baru ojol, para pengemudi ojek online beroperasi dengan biaya operasional lebih tinggi. Hal itu karena harga BBM pertalite naik sekitar 30 persen.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi kemarin, Sabtu (3/9/2022). Harga pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, dan solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, harga BBM nonsubsidi pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Perusahaan penyedia aplikasi ride-hailing seperti Gojek dan Grab Indonesia pun masih menunggu keputusan pemerintah terkait dengan kenaikan tarif ojol, sambil mempelajari perubahan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper