Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus

PT KAI mengumumkan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Berikut ini syarat terbarunya.
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022). Seluruh lokomotif yang dioperasikan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun diharapkan selesai menjalani perawatan sebelum memasuki masa angkutan lebaran guna menjamin keselamatan perjalanan KA./Antara-Siswowidodo.rn
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022). Seluruh lokomotif yang dioperasikan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun diharapkan selesai menjalani perawatan sebelum memasuki masa angkutan lebaran guna menjamin keselamatan perjalanan KA./Antara-Siswowidodo.rn

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI menyampaikan bahwa mulai 30 Agustus 2022, seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib vaksin booster sebagai syarat terbaru perjalanan naik kereta api jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR tetapi mulai 30 Agustus ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.

Dia menyatakan bahwa syarat wajib vaksin booster terutama berlaku bagi calon penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas, sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Oleh karena itu, KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022," kata Joni, Senin (29/8/2022).

Joni juga menginformasikan bahwa saat ini adalah masa sosialisasi bagi masyarakat agar memperhatikan syarat terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," ujarnya.

Aturan terbaru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE No.84/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat lengkap naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun

- Tdak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Di sisi lain, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ujar Joni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper