Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk ODOL Bikin Kecelakaan Kapal, Kemenhub Perlu Tindak Tegas

Gapasdap berharap Kemenhub bertindak tegas terhadap truk ODOL yang berisiko menyebabkan kecelakaan kapal feri.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha feri swasta mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menangani permasalah truk muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) yang kerap memicu kecelakaan kapal.

Dalam hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) I 2022, pengusaha kapal feri berharap Kemenhub untuk konsisten dan tegas dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 103/2017 tentang Peraturan dan Pengendalian Kendaraan yang Mengangkut Jasa Angkutan Penyeberangan.

"Mengingat kejadian kecelakaan kapal disebabkan faktor terbesar mengangkut kendaraan over dimensi dan over load [ODOL]," demikian dikutip dari Hasil Rakernas I Gapasdap 2022 di Surakarta, Jumat (26/8/2022).

Gapasdap mencatat saat ini masih banyak kendaraan angkutan barang berukuran dan bermuatan lebih, atau ODOL, yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Untuk diketahui, kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan tidak boleh melebihi kapasitas dermaga, pasa sisi berat kendaraan dan muatan yang diangkut.

"Berat kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tidak boleh melebihi kapasitas dermaga," demikian bunyi pasal 4 ayat 2 Permenhub No. 103/2017.

Adapun, Rakernas Gapasdap yang berlangsung 23-24 Agustus 2022 di Surakarta itu menghasilkan sejumlah rekomendasi lain mulai dari soal kuota BBM subsidi angkutan penyeberangan, sampai dengan operasional angkutan.

Beberapa rekomendasi lain yang diberikan Gapasdap yakni terkait dengan penambahan kuota BBM subsidi angkutan penyeberangan, kenaikan tarif penyeberangan, dan penanganan terhadap sistem e-ticketing Ferizy milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kemudian, pemisahan fungsi ASDP sebagai pengelola pelabuhan dan operator kapal, pengelolaan dermaga eksekutif yang lebih adil, dan desakan kepada ASDP untuk mengasuransikan seluruh dermaga di semua lintasan penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper