Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Feri Penyeberangan Bakal Naik? Kemenhub Lakukan Evaluasi

Kemenhub sedang melakukan evaluasi soal tarif feri penyeberangan.
Kendaraan berada di atas kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya
Kendaraan berada di atas kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respons terkait dengan usulan pengusaha feri swasta soal evaluasi tarif penyeberangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan evaluasi terhadap tarif penyeberangan saat ini tengah berlangsung. Berbagai aspek disebut menjadi pertimbangan, termasuk kenaikan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat.

"Kami tengah melakukan evaluasi, tentu dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek dengan penuh kehati-hatian, apalagi saat ini banyak kebutuhan pokok masyarakat yang juga mengalami kenaikan harga," ujar Adita , Senin (11/7/2022).

Adita mengeklaim sebelumnya telah menjawab usulan kenaikan tarif dari Gapasdap. Menurutnya, terdapat beberapa data dukung dari usulan kenaikan tarif yang kurang dari pihak pemohon.

"Sebenarnya usulan mereka sudah kami jawab juga, ada kekurangan data dukung yang seharusnya dilampirkan sesuai dengan ketentuan di PM [Peraturan Menteri] Perhubungan No.66/2019," terangnya.

Kendati demikian, Adita menyebut akan berkomunikasi dengan pihak Gapasdap terkait dengan permohonan penyesuaian tarif penyebrangan.

Pada surat yang ditujukan kepada Menhub Budi Karya Mei 2022 lalu, Gapasdap menyampaikan bahwa pengajuan kenaikan tarif akibat kenaikan beberapa biaya operasional seperti perawatan, UMR, PPN dan PNBP, dan BBM.

Utilitas kapal yang rendah akibat jumlah kapal berlebih di setiap lintas penyeberangan, yang tidak diimbangi dengan pertambahan dermaga, juga dinilai mendorong pengajuan kenaikan tarif.

Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai menyebut tarif yang saat ini berlaku masih di bawah perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) 100 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Saat ini, lanjut Aminuddin, HPP rata-rata baru mencapai sekitar 60 persen. Oleh sebab itu, pengusaha feri swasta mengajukan kenaikan tarif penyeberangan sesuai dengan kekurangan tarif terhadap HPP rata-rata sebesar 37,20 persen, di luar faktor kenaikan harga BBM.

Tarif yang dinilai tidak sesuai dan berbagai kenaikan biaya operasional menyebabkan sejumlah kesulitan mulai dari ketidakmampuan menggaji karyawan, kesulitan membayar angsuran pinjaman bank, dan ketidakmampuan memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper