Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Hitung Ulang Harga Gas Industri Domestik

Pemerintah diminta meninjau ulang ketetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pasokan industri domestik.
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan meminta pemerintah meninjau ulang ketetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pasokan industri domestik menyusul harga komoditas energi primer itu yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini.

Mamit mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengoptimalkan investasi pada sektor hulu, mid-stream hingga hilir minyak dan gas (Migas) domestik.

“Sektor mid-stream ini juga harus dihitung ulang kembali karena harga yang dicapai ini saya khawatir pembangunan infrastruktur pada industri gas jadi terganggu,” kata Mamit saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Mamit menambahkan, momentum harga komoditas yang tinggi belakangan ini dapat dimanfaatkan industri untuk mengoptimalkan investasi mereka terkait dengan peningkatan produksi Migas domestik.

“Sedangkan gas ini jadi salah satu kunci dalam transisi energi, ketika infrastruktur tidak jalan saya khawatir apa yang ditargetkan nol emisi pada 2060 akan terganggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menaikkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pasokan industri domestik menyusul harga komoditas energi primer itu yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini di pasar dunia.

Sub Koordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas Kementerian ESDM Syafrudin Setiawan mengatakan kementeriannya belakangan masih membahas potensi untuk menaikkan HGBT di angka US$7 per per million british thermal unit (MMBTU) yang berlaku efektif untuk seluruh jenis industri.

“Kita masih menunggu laporan dari Kemenperin, kemudian dievaluasi bersama Kemenkeu dan ESDM untuk disinkronkan. Bisa jadi hasil akhirnya adalah penyesuaian kembali harga yang saat ini US$6 per MMBTU,” kata Syafruddin dalam FGD Energy Watch, Kamis (25/8/2022).

Ihwal sebagian industri belum mendapat harga gas khusus itu, Syafruddin menerangkan, rekomendasi terkait dengan calon industri penerima manfaat diberikan oleh Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, dia meminta masyarakat untuk menyiapkan pengajuan yang lengkap untuk dapat menerima HGBT tersebut.

“Jika diusulkan untuk menerima HGBT maka akan direkomendasikan ke ESDM untuk mendapatkan penetapannya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper