Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Pertamina Ancam Tutup SPBU yang Selewengkan BBM Subsidi

Pertamina mengancam akan menindak tegas SPBU yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengancam akan menindak tegas SPBU yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Nicke mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

Dia juga menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Nicke dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Nicke juga mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Nicke menyebut tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi ini," ujarnya.

Nicke mengatakan mayoritas modus penyelewengan yang dilakukan berupa penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper