Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Tes PCR Bagi Penumpang yang Belum Booster, Ini Harga dan Syaratnya

Layanan RT-PCR tersebut disediakan di Stasiun Gambir pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Stasiun Pasar Senen dibuka dari pukul 05.00-22.00 WIB.
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang anak-anak sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). /Antara Foto-Dedhez Anggara-YUrn
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang anak-anak sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). /Antara Foto-Dedhez Anggara-YUrn

Bisnis.com, JAKARTA- Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen menyediakan layanan swab test RT-PCR untuk pelanggan kereta api yang belum mendapatkan vaksin dosis penguat (booster).

Biaya layanan RT-PCR di kedua stasiun tersebut Rp195.000 berlaku 3x24 jam.  Layanan RT-PCR tersebut disediakan di Stasiun Gambir pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dan di Stasiun Pasar Senen dibuka dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP dengan hasil paling cepat delapan jam dari pengambilan sampel.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan," tutur Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan resmi, Minggu (21/8/2022).

Adapun, saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.80/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19:

- Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

3. Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah ;

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ujar Eva.

Di sisi lain, KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selama berada di stasiun dan perjalanan, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper