Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengusulkan kenaikan harga untuk rumah bersubsidi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan rencana kenaikan harga rumah bersubsidi didasari oleh peningkatan harga bahan baku rumah seperti semen, besi, dan harga bahan bakar minyak industri.
“Tapi yang juga menjadi pertimbangan pemerintah adalah daya beli masyarakat. Jadi kenaikan itu mempertimbangkan daya beli masyarakat,” kata Iwan di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Kendati demikian, Iwan belum dapat membeberkan besaran kenaikan harga yang diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk rumah bersubsidi.
Menurutnya, usulan kenaikan harga tersebut telah mempertimbangkan masukan dari para pengembang dan perhitungan berdasarkan formulasi yang digodok oleh Kementerian PUPR.
Iwan mengungkapkan, saat ini besaran kenaikan harga rumah bersubsidi tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan untuk nantinya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Kemenkeu mempertimbangkan ekonomi makro dan faktor-faktor pembentuk harga termasuk faktor daya beli, sehingga rumah subsidi itu tidak hanya harga rumahnya saja tapi terkait juga affordability dari calon pembeli rumah,” ungkapnya.