Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Turunkan Subsidi dan Kompensasi Energi 2023 Jadi Rp336,7 Triliun

Jumlah Rp336,7 triliun tersebut terdiri atas Rp208,9 subsidi energi dan Rp126,0 triliun untuk kompensasi energi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  (tengah), dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbincang disela acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbincang disela acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total nilai subsidi dan kompensasi energi pada 2023 mencapai Rp336,7 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, total subsidi dan kompensasi energi tersebut lebih rendah dibandingkan tahun ini, sejalan dengan harga minyak mentah dunia yang diperkirakan turun menjadi US$90 per barel pada tahun depan.

“Kurs juga diperkirakan dalam situasi yang relatif baik, dibandingkan situasi saat ini yang sangat volatil, sehingga sebetulnya dari sisi absolut, subsidinya masih sangat tebal,” atanya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, Selasa (16/8/2022).

Jumlah Rp336,7 triliun tersebut terdiri atas Rp208,9 subsidi energi dan Rp126,0 triliun untuk kompensasi energi.

“Tentu kita berharap jumlah dari juta kilo liter untuk Pertalite, Solar, dan LPG tetap dikendalikan, karena kalau tidak pasti melewati. Bahkan yang Rp502,4 triliun [tahun ini] bisa terlewati apabila volume subsidi tidak terkendali,” jelasnya.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, anggaran subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp138,3 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp72,3 triliun.

Anggaran ini nantinya akan diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan subsidi tetap untuk BBM solar disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan.

Sementara itu, kebijakan subsidi listrik tahun depan diarahkan untuk memberikan subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper