Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IUP Dipulihkan, Pengusaha Tambang Sambut Baik Keputusan Bahlil

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memulihkan izin usaha pertambangan (IUP) 80 perusahaan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai positif langkah Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk memulihkan kembali 80 izin usaha pertambangan atau IUP yang sempat dicabut sejak Februari 2022.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pemulihan IUP itu mesti menjadi momentum pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penerapan sanksi bagi perusahaan tambang ke depan.

“Paling tidak upaya pemerintah dalam memulihkan izin-izin yang telah dicabut dapat memberikan sentimen positif terhadap prospek investasi pertambangan bahwa pemerintah tetap komitmen meningkatkan investasi,” kata Hendra saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Apalagi, kata dia, harga komoditas mineral dan batu bara belakangan tetap bertengger menguat di pasar dunia. Dia berharap kebijakan pemerintah untuk memulihkan kembali IUP yang sempat dicabut dapat memperbaiki iklim investasi di dalam negeri.

“Pemerintah hendaknya memanfaatkan momentum ini untuk meninjau kembali peraturan-peraturan yang dirasakan selama ini menghambat kepastian hukum dan investasi,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi resmi memulihkan kembali 80 IUP yang sempat dicabut oleh pemerintah sejak Februari 2022.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan langkah itu menjadi pemulihan tahap pertama dari 700 keberatan yang berasal dari perusahaan tambang yang sudah dihimpun Satgas. Rencanannya proses verifikasi untuk pemulihan IUP yang terlanjur dicabut itu bakal berlanjut hingga pekan kedua September 2022.

Hanya saja, Bahlil memastikan, kementeriannya hanya mengabulkan sekitar 40 persen dari keberatan perusahaan tambang yang berhasil dihimpun Satgas untuk putaran pertama verifikasi tahun ini.

“Tidak semuanya akan dipulihkan paling tinggi dari data yang ada saya tidak bisa jelaskan berapa dalam bayangan hitung-hitungan ga lebih dari 40 persen,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Adapun 80 IUP yang kembali dipulihkan itu berasal dari sejumlah jenis pertambangan seperti batu bara, nikel, bauksit, emas, timah dan galian lainnya. Hanya saja, Bahlil enggan memerinci, 80 nama perusahaan tambang yang kembali dipulihkan izin operasionalnya oleh Satgas.

“Jangan sampai ucapan saya lebih dulu dari SK yang saya teken. Jadi nanti pasti teman-teman pengusaha itu pasti dapat menggunakan SK dalam waktu dekat,” kata Bahlil.

Di sisi lain, Satgas sudah mencabut 2.065 IUP atau 98,4 persen dari keseluruhan izin yang direncanakan sebanyak 2.078 IUP sejak Februari 2022. Adapun luas lahan pertambangan yang dicabut mencapai 3,17 juta hektare yang berasal dari sejumlah jenis tambang.

Pertambangan batu bara yang dicabut sebanyak 306 IUP dengan luasan lahan mencapai 909.413 hektare, timah sebanyak 307 IUP dengan luasan lahan 445.728 hektare, nikel mencapai 106 IUP sebesar 182.904 hektare, emas sebesar 71 IUP dengan luas lahan mencapai 544.728 hektare, bauksit sebesar 54 IUP dengan luasan tambang 336.328 hektare, tembaga 18 IUP sebanyak 70.663 hektare dan mineral lainnya 1.203 IUP dengan luas tambang mencapai 599.129 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper