Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Temukan 750 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar

Kemendag membongkar impor ilegal 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar di Karawang.
Ilustrasi Impor Pakain Bekas/Antara-Suryanto
Ilustrasi Impor Pakain Bekas/Antara-Suryanto

Bisnis.com, KARAWANG- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan masih terdapat pelaku yang melanggar larangan impor pakaian bekas. Salah satu kasus temuan yakni impor ilegal 750 bal pakaian bekas impor di Kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.

Peraturan dan larangan impor pakaian bekas yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 jo Permendag No.40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 (d).

"Eksportir dan Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 6 Permendag No.18/2021 jo Permendag No.40/2022, dikutip Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, pasal 47 Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan menyebut setiap importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Pada pasal 52, disebutkan importir yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan pembatasan barang diimpor akan dikenai sanksi administratif/sanksi lainnya.

"Importir yang dikenai sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat [5] terhadap barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh Menteri," lanjut bunyi pasal 53.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebut adanya peraturan perundangan soal larangan impor pakaian bekas memungkinkan pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan. Dia bahkan mengatakan pelanggar bahkan bisa dijatuhi pidana.

"Di Undang-Undang Perdagangan untuk badan usaha yang tidak mempunyai izin. [Untuk pidana], kalau mereka badan hukum kita bisa berikan pidana sesuai dengan UU Perdagangan," terangnya di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Veri menjelaskan bahwa selain faktor kesehatan, kerugian yang dialami oleh pelaku industri dalam negeri menjadi alasan mengapa impor pakaian bekas dilarang.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan adanya 750 bal pakaian bekas impor yang ditemukan di kawasan pergudangan di Karawang. Pakaian bekas impor yang disebut setara dengan ukuran tiga kontainer itu bernilai sekitar Rp8,5 miliar hingga Rp9 miliar.

Zulhas mengatakan pakaian bekas impor itu berasal dari berbagai negara dan diduga masuk dari beberapa pelabuhan tikus di perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, contohnya di sekitar Tarakan. Pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu merupakan hasil pengawasan selama Juni-Agustus 2022.

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus di [perbatasan] Tarakan, tapi dipasarkan ke Jawa bisa. Dari Tarakan lalu dibawah ke sini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper