Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Naik, Siapa yang Ketiban Berkah?

Usai Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan tarif ojek online terbaru, siapa saja yang bakal ketiban bekah?
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait dengan kenaikan tarif ojek online. Siapa yang ketiban berkah?

Aturan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Adapun, peraturan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019.

Kemenhub membagi tarif ojek online ini menjadi tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Perbedaan yang disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II Jabodetabek. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000/km); biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500/km); dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000 sampai dengan Rp10.000).

Dari sisi mitra pengemudi (driver ojol), Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan kenaikan tarif ojek online sudah menjadi tuntutan mereka sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.

Igun mengatakan sudah dua tahun lamanya tidak ada perubahan tarif, padahal regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348/2019 mengatur evaluasi bisa dilakukan paling lama setiap tiga bulan.

"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif, sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya," jelasnya, Selasa (9/8/2022).

Namun, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai keputusan ini tak hanya disambut gembira, ada juga yang merasa sedih.

"Mereka yang sedih adalah yang menyadari bahwa dengan kenaikan tarif justru akan membuat orderan menurun karena tarif baru hampir sama dengan tarif taksi, sehingga masyarakat dapat beralih ke taksi plat kuning," ujarnya.

Hal tersebut dipertegas oleh Direktur Utama PT Blue Bird Tbk. (BIRD) Sigit Djokosoetono yang menyebut kenaikan tarif ojek online berpotensi membuat jarak antara tarif layanan berbasis aplikasi untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat (mobil) menjadi makin tipis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper